kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.405   -25,00   -0,15%
  • IDX 7.172   30,54   0,43%
  • KOMPAS100 1.044   3,16   0,30%
  • LQ45 813   1,58   0,19%
  • ISSI 225   0,08   0,04%
  • IDX30 425   1,08   0,25%
  • IDXHIDIV20 510   -0,54   -0,11%
  • IDX80 117   0,01   0,01%
  • IDXV30 121   -0,61   -0,50%
  • IDXQ30 140   0,12   0,08%

PLN kapok pakai sistem rata-rata tiga bulan untuk catat meter pelanggan


Senin, 08 Juni 2020 / 19:32 WIB
PLN kapok pakai sistem rata-rata tiga bulan untuk catat meter pelanggan
ILUSTRASI. PLN bakal menghindari penggunaan skema hitung rata-rata konsumsi tiga bulan terakhir.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) mengaku kaget dengan respons masyarakat soal tagihan listrik yang dinilai membengkak. PLN menggunakan sistem penghitungan rata-rata tiga bulan terakhir untuk tagihan rekening listrik.

Jelas saja, Senior Executive Vice President Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo mengklaim skema ini membuat ada sisa konsumsi listrik yang belum ditagih menimbulkan lonjakan tagihan di kalangan masyarakat. Dia menyatakan, pihaknya bakal menghindari penggunaan skema hitung rata-rata konsumsi tiga bulan terakhir.

Baca Juga: Kisruh tagihan PLN, Ombudsman: Hitungan tagihan listrik ilmu pasti, bukan ilmu budaya

"Catat meter rata-rata tiga bulan berdampak saat terjadi kenaikan tidak ditagihkan dan ini membuat tagihan naik bulan berikutnya. Kami upayakan tidak terjadi catat meter rata-rata dan kami lakukan serentak untuk catat meter real," terang Yuddy dalam diskusi virtual, Senin (8/6).

Yuddy melanjutkan, pihaknya bakal berupaya agar kondisi catat rata-rata tidak lagi terjadi sehingga pencatatan bisa benar-benar sesuai pemakaian. Yuddy menuturkan, dalam proses catat meter memang kerap ditemui kendala seperti rumah pelanggan yang terkunci atau alasan lain seperti hewan peliharaan yang membuat petugas tidak dapat melakukan pencatatan langsung.

Baca Juga: Perkara tagihan listrik, DPR akan panggil Direksi PLN usai reses

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×