Reporter: Leni Wandira | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menerapkan masa transisi kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sejak 1 Juni 2026.
Salah satu alasan utama kebijakan tersebut adalah untuk memperbaiki tata kelola ekspor dan menekan praktik under invoicing maupun transfer pricing yang selama ini ditengarai mengurangi potensi penerimaan negara.
Namun, sejumlah ekonom menilai efektivitas DSI dalam mengatasi persoalan tersebut masih perlu dibuktikan. Pasalnya, praktik under invoicing tidak semata-mata terjadi karena banyaknya pelaku ekspor, melainkan berkaitan dengan harga dan dokumen transaksi yang digunakan dalam perdagangan internasional.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet mengatakan sumber persoalan under invoicing berada pada adanya ruang bagi pelaku usaha untuk melaporkan nilai transaksi yang tidak mencerminkan harga sebenarnya.
"Under invoicing dan transfer pricing pada dasarnya terjadi di level harga dan dokumen transaksi. Jadi sumber persoalannya bukan karena ekspor dilakukan melalui banyak perusahaan, melainkan karena ada ruang untuk melaporkan nilai transaksi yang tidak mencerminkan harga sebenarnya," ujarnya kepada Kontan, Senin (1/6/2026).
Baca Juga: Masa Transisi Ekspor Satu Pintu Dimulai, Eksportir SDA Wajib Lapor ke DSI
Menurut Yusuf, salah satu modus yang kerap dibahas adalah penjualan komoditas kepada perusahaan dagang afiliasi di luar negeri dengan harga relatif rendah. Selanjutnya, komoditas yang sama dijual kembali ke pembeli akhir dengan harga yang lebih tinggi sehingga sebagian keuntungan tercatat di luar Indonesia.
Dari sisi konsep, ia memahami logika pemerintah membentuk DSI sebagai eksportir tunggal. Jika DSI bertindak sebagai pembeli dari produsen sekaligus penjual ke pembeli akhir, rantai transaksi afiliasi yang selama ini dicurigai menjadi celah transfer pricing berpotensi dipangkas.
Meski demikian, Yusuf mengingatkan bahwa pemutusan rantai transaksi bukan satu-satunya cara mengatasi persoalan tersebut.
"Persoalan harga sebenarnya bisa ditangani lewat pengawasan yang lebih ketat, misalnya dengan rekonsiliasi data secara real time, penggunaan harga acuan, pertukaran data lintas lembaga, dan audit yang lebih terarah," katanya.
Menurut dia, sebelum mengubah seluruh tata niaga ekspor nasional, pemerintah perlu memastikan instrumen pengawasan yang lebih langsung telah dimaksimalkan.
Pemerintah selama ini menggunakan temuan terkait selisih pencatatan perdagangan sebagai salah satu dasar perlunya pembenahan tata niaga ekspor. Namun Yusuf menilai tidak seluruh selisih data perdagangan dapat langsung dianggap sebagai kebocoran akibat under invoicing.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor minyak kelapa sawit (CPO) Indonesia ke India mencapai US$ 3,91 miliar pada 2024. Sementara ekspor ke China tercatat sebesar US$ 2,72 miliar dan ke Amerika Serikat sebesar US$ 1,55 miliar.
Jika dibandingkan dengan 2020, nilai ekspor CPO ke India meningkat dari US$ 3,05 miliar menjadi US$ 3,91 miliar pada 2024.
Sebaliknya, ekspor ke China turun dari US$ 2,97 miliar menjadi US$ 2,72 miliar.
Baca Juga: Masa Transisi DSI Juni-Agustus, GAPKI Pastikan Ekspor Sawit Tetap Lancar
Pada komoditas batu bara, China masih menjadi pembeli terbesar dengan volume ekspor mencapai 89,78 juta ton pada 2024. India juga masuk dalam kelompok negara tujuan utama ekspor batu bara Indonesia. Sementara total ekspor batu bara Indonesia pada 2025 mencapai 390,93 juta ton dengan nilai US$ 24,48 miliar.
Adapun untuk kelompok besi dan baja yang menjadi proksi data ferro alloy, ekspor Indonesia ke China mencapai US$ 248,9 juta pada 2024, sedangkan ke India sebesar US$ 23,7 juta. Nilai total ekspor besi dan baja Indonesia mencapai US$ 25,80 miliar pada 2024 dan meningkat menjadi US$ 27,97 miliar pada 2025.
Meski demikian, Yusuf menilai perbedaan data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan tidak selalu mencerminkan praktik kecurangan.
Menurut dia, perbedaan waktu pencatatan, metode penilaian ekspor dan impor, biaya angkut serta asuransi, hingga penggunaan negara transit seperti Singapura sering kali menyebabkan munculnya selisih data perdagangan.
"Karena itu saya kurang setuju kalau seluruh selisih statistik langsung diterjemahkan sebagai uang yang hilang akibat under invoicing," ujarnya.
Ia menambahkan sebagian selisih memang bisa mencerminkan praktik yang bermasalah, tetapi sebagian lainnya merupakan konsekuensi teknis dari metode pencatatan perdagangan internasional.
Baca Juga: Ekspor Batubara Kini Lewat DSI, Penambang dan Pedagang dari Luar Negeri Masih Bingung
Selain persoalan pengawasan, Yusuf menilai tantangan yang lebih besar justru terletak pada kesiapan DSI apabila nantinya ditunjuk sebagai eksportir tunggal mulai 2027.
Menurut dia, peran tersebut tidak hanya sebatas membeli dan menjual komoditas, tetapi juga mencakup pengelolaan kontrak internasional, sistem pembayaran, letter of credit, manajemen risiko harga, logistik, hingga hubungan dengan pembeli di berbagai negara.
"Yang perlu dijawab bukan hanya apakah modelnya menarik secara konsep, tetapi apakah kapasitas untuk menjalankannya memang sudah siap," katanya.
Yusuf juga mengingatkan risiko konsentrasi apabila seluruh arus ekspor bergantung pada satu entitas. Jika terjadi hambatan dalam proses administrasi, kontrak, pengapalan atau pembayaran, dampaknya bisa dirasakan oleh seluruh rantai ekspor nasional.
Karena itu, ia menyarankan pemerintah menjalankan kebijakan secara bertahap. Prioritas awal sebaiknya difokuskan pada penguatan pengawasan, peningkatan kualitas data, pembangunan sistem harga acuan yang transparan, serta keterbukaan metodologi perhitungan potensi kebocoran penerimaan negara.
"Setelah itu baru dilakukan uji coba pada komoditas atau jalur perdagangan tertentu untuk melihat apakah model tersebut benar-benar bekerja," ujar Yusuf.
Menurutnya, pendekatan bertahap tersebut lebih aman dibandingkan melakukan perubahan menyeluruh terhadap arsitektur ekspor nasional dalam waktu singkat.
Baca Juga: Eksportir Nilai DSI Masih Dini, Efektivitas Lawan Under Invoicing Belum Terlihat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













