kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

PLN kelak tentukan sendiri harga beli dari swasta


Selasa, 13 Januari 2015 / 20:50 WIB
PLN kelak tentukan sendiri harga beli dari swasta
ILUSTRASI. Nasabah usai melakukan transaksi melalui ATM Bank BRI di Bintaro, Tangerang Selatan,


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No.3 tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, Dan PLTA Oleh PT PLN (Persero) melalui Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung. 

Diharapkan, dengan dikeluarkannya beleid tersebut, proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW) bisa dipercepat. Pasalnya, PLN yang nantinya akan membeli listrik dari swasta/IPP (Independent Power Producer) bisa menentukan sendiri harga patokan tanpa persetujuan Menteri ESDM. 

Menteri ESDM hanya menetapkan harga patokan tertinggi. “Untuk mempercepat, maka PLN bisa menentukan sendiri harga patokan, harga jual-beli dari IPP, berdasarkan jenis dan kapasitas pembangkit,” kata Sudirman, Selasa (13/1). 

Lebih lanjut dia bilang, harga listrik dari PLTU Mulut Tambang tentunya akan berbeda dari harga listrik produksi PLTU Non Mulut Tambang, PLTG, serta PLTA. Sudirman menjelaskan, dengan asumsi harga gas ataupun batubara atau energi primer yang digunakan pembangkit listrik, PLN bisa mengeluarkan harga patokan tertentu. 

“Misal harga batubara naik atau turun, maka itu akan mengubah harga patokan. PLN tidak perlu lagi meminta persetujuan pada menteri. PLN bisa mengeksekusi perjanjian jual beli,” terang Sudirman. 

Sesuai ketentuan Pasal 6 Permen ESDM No. 3 Tahun 2015, untuk memudahkan pelaksanaan negosiasi antara PT PLN (Persero) dengan pengembang, Menteri menetapkan harga patokan tertinggi. 

Harga patokan tertinggi pembelian listrik dari PLTU Mulut Tambang berkapasitas 100 MW ditetapkan sebesar 8,209 sen dollar AS per kWh. Dengan kapasitas sama, harga patokan tertinggi pembelian listrik dari PLTU Non Mulut Tambang ditetapkan sebesar 8,34 sen dollar AS per kWh. 

Harga patokan tertinggi pembelian listrik dari PLTG/PLTMG berkapasitas 100 MW ditetapkan sebesar 7,31 sen dollar AS per kWh. Dengan kapasitas sama, harga patokan tertinggi pembelian listrik dari PLTA ditetapkan sebesar 8 sen dollar AS per kWh. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×