kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.680   -141,04   -2,42%
  • KOMPAS100 733   -19,02   -2,53%
  • LQ45 559   -13,71   -2,39%
  • ISSI 197   -4,23   -2,10%
  • IDX30 318   -7,23   -2,22%
  • IDXHIDIV20 392   -8,58   -2,14%
  • IDX80 83   -2,13   -2,50%
  • IDXV30 106   -1,93   -1,78%
  • IDXQ30 103   -2,20   -2,10%

PLN mencari pinjaman dari bank-bank asing


Selasa, 13 Januari 2015 / 19:15 WIB
ILUSTRASI. Cek Penerima Bansos di Cekbansos.kemensos.go.id, Bansos PKH Tahap 3 2023 Disalurkan


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Nasional (PLN) membutuhkan dana sekitar Rp 110 trilun-Rp 120 triliun untuk merealisasikan proyek pembangkit listrik dalam jangka waktu lima tahun ke depan. Menurut Direktur Utama PLN Sofyan Basir, tahun ini PLN sudah mengantongi dana senilai Rp 50 triliun. Untuk kekurangan dana akan didapat dari pinjaman lima bank asing.

Kelima bank tersebut adalah World Bak, Bank Pembangunan Asia (ADB), Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Kreditanstalt fur Wiederaufbau (KfW). “PLN cukup dipercaya,” katanya di Pusdiklat Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan, Selasa (13/1).

Selain pinjaman, manajemen PLN menginginkan adanya tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) serta pembebasan setoran deviden untuk tahun berjalan. "Total PMN belum tahu, tergantung pemerintah akan kasih berapa,” jelas dia.

Direktur Perencanaan dan Afiliasi PLN Murtaqi Syamsudin menjelaskan, untuk menutupi kekurangan biaya investasi, PLN akan melakukan sejumlah skenario pembiayaan. Diantaranya dengan menerbitkan surat utang atau obligasi serta pinjaman dari sindikasi bank-bank nasional. 

Namun hal itu masih belum diputuskan sebab pendanaan harus dihitung dengan cermat. “PLN lebih senang pendanaan dengan tenor panjang dan rate rendah seperti yang disediakan oleh bank-bank pembangunan seperti ADB, IBRD, KfW dan JICA," ujar Murtaqi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×