Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PLN (Persero) tengah menyusun ulang peta jalan (roadmap) pengembangan infrastruktur kendaraan listrik. PLN pun menanti kerjasama badan usaha lainnya, termasuk swasta untuk ikut mengembangkan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).
Vice President Standarisasi dan Pengembangan Teknologi PLN Zainal Arifin mengungkapkan, perusahaan setrum plat merah ini sebenarnya sudah memiliki roadmap pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan sejak Oktober 2019. Roadmap tersebut antara lain berisi proyeksi kebutuhan SPKLU hingga 2024.
Zainal membeberkan, ada dua alasan mengapa pihaknya melakukan revisi terhadap roadmap tersebut. Pertama, PLN perlu menghitung ulang kebutuhan (demand) dengan mempertimbangkan dampak dari pandemi covid-19.
Kedua, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 tahun 2020 yang mengatur tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai. Beleid tersebut pada pokoknya mengatur tentang standar dan keselamtan, skema bisnis SPKLU dan SPBKLU, serta penentuan tarifnya.
Baca Juga: Pemerintah targetkan investasi SPKLU dan SPBKLU bisa tembus Rp 13 triliun pada 2030
"Roadmap sudah ada, dengan Permen (ESDM) ini, perlu direvisi lagi terkait bisnis model dan tarif. Juga adanya covid-19 proyek postpone," terangnya dalam webinar yang digelar Selasa (1/9).
Dalam roadmap sebelumnya, PLN memproyeksikan SPKLU bakal bertambah dengan pesat setiap tahunnya. Pada tahun ini, rencana penambahan SPKLU sebanyak 168 unit. Jumlahnya akan terus bertambah hingga mencapai 3.853 unit SPKLU pada tahun 2024.
"Kami sudah petakan berapa jumlah charging station (SPKLU) yang dibutuhkan setiap tahunnya, kami petakan lokasi dan kelayakan teknis," ujar Zainal.
Setelah terbitnya Permen ESDM No.13/2020, Zainal mengatakan bahwa roadmap tersebut perlu direvisi untuk menyesuaikan skema bisnis serta analisa kelayakan finansial dan teknis.
Di dalam Permen tersebut, memang diatur bahwa PLN sebagai badan usaha SPKLU dan SPBKLU ditugaskan menyusun roadmap penyediaan infrastruktur SPKLU dan SPBKLU, yang antara lain memuat lokasi dan kapasitas pengisian, serta skema usaha SPKLU dan SPBKLU.
"Kebutuhan roadmap pengembangan paling lambat 6 bulan sejak Permen ditandatangani," sebutnya.
Baca Juga: PLN evaluasi roadmap dan target pengembangan infrastruktur kendaraan listrik di 2020