Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dengan pertimbangan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), pemerintah memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham perseroan.
Atas pertimbangan tersebut, pada 19 Juli 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Baca Juga: PLN menepis PLTU di sekitar area Jakarta jadi penyumbang polusi
“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp6.500.000.000.000,00 (enam triliun lima ratus miliar rupiah),” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini dikutip dari laman Setkab, Kamis (1/8).
Penambahan PMN sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019.
Baca Juga: Pembangkit listrik PLN dan IPP serap 46,54 juta metrik ton batubara semester I-2019
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019, yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Juli 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News