Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) meminta agar pemerintah segera membayar utang kompensasi tidak adanya penyesuaian tarif listrik tahun 2018-2019 sebesar Rp 45,42 triliun.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, pihaknya berharap pemerintah bisa menepati komitmennya untuk membayar penuh utang kompensasi tersebut pada bulan Juli mendatang. "Insha Allah bulan depan. Kita semua berharap nanti bulan Juli itu akan menerima pembayaran itu. Sudah ada komitmen pemerintah untuk dibayar penuh," ungkap Zulkifli selepas Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI pada Kamis (25/6).
Baca Juga: Dana capex PLN dipotong hampir separuh, akibatnya banyak proyek kelistrikan tertunda
Menurtu Zulkifli, saat ini pemerintah sedang memproses pembayaran utang tersebut dengan menyusun Peraturan Pemerintah dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Kata dia, pembayaran utang kompensasi 2018-2019 tersebut akan sangat membantu operasional PLN sampai dengan akhir tahun 2020. "Karena memang itu sebetulnya biaya yang seharusnya dibayar di tahun-tahun yang lalu. 2018 itu cashflow kami, 2019 juga demikian," sebutnya.
Zulkifli membeberkan, utang kompensasi pemerintah sebesar Rp 45,42 triliun itu terdiri dari kompensasi tarif listrik tahun 2018 sebesar Rp 23,17 triliun dan kompensasi di tahun 2019 senilai Rp 22,25 triliun.
Dia menjelaskan, sejak tahun 2017 penyesuaian tarif tidak diberlakukan pemerintah. Artinya, tarif listrik tetap meski seharusnya disesuaikan dengan pergerakan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), nilai kurs, dan inflasi.
Baca Juga: Indonesia state power company PLN cuts capex by nearly half this year
Zulkifli menekankan, kinerja keuangan PLN akan kembali sehat jika piutang kompensasi sebesar Rp 45,42 triliun itu bisa segera dibayarkan pemerintah. Pasalnya, untuk menutupi selisih antara Biaya Pokok Penyediaan (BPP) dan tarif listrik yang ditetapkan pemerintah, PLN harus menggunakan pinjaman.
Sehingga, PLN membutuhkan pembayaran piutang kompensasi agar tekanan terhadap kondisi keuangan itu bisa berkurang. "Pinjaman yang didapatkan PLN memiliki biaya modal, sehingga apabila dilunasi dari dana kompensasi tersebut, keuangan PLN dapat kembali sehat. Dengan masuknya dana tersebut kami pastikan operasi PLN akan tetap aman sampai akhir tahun 2020. Insha Allah tidak akan terjadi (kolaps)," sebut Zulkifli.
Terkait penugasan mengenai tarif listrik, Zulkifli menyebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan memberi penugasan kepada PLN untuk memberikan keringanan pembayaran dalam rangka pandemi covid-19. Ada tiga penugasan yang diberikan.
Pertama, diskon 100% untuk pelanggan R-1/450 VA dan diskon 50% untuk pelanggan R-1/900 VA selama tiga bulan. Kedua, diskon 100% untuk pelanggan B-1/450 VA dan I-1/450 VA selama 6 bulan.
Ketiga, kebijakan diskon untuk pelanggan R-1/450 VA dan R-1 900 VA diperpanjang waktunya menjadi enam bulan. Artinya, kebijakan ini diperpanjang hingga bulan September mendatang.
Baca Juga: Indonesia Power manfaatkan teknologi desalinasi untuk sumber PLTMH di Jakarta Utara
Zulkifli tidak membeberkan seberapa besar utang kompensasi yang harus dibayarkan oleh pemerintah atas penugasan stimulus tagihan listrik covid-19 tersebut. Yang jelas, dia mengatakan bahwa pemerintah sudah membayar utang kompensasi stimulus terhadap pelanggan 450 VA dan 900 VA sebesar Rp 3,15 triliun. "Sebagian yang untuk 450 VA dan 900 VA kemarin Rp 3,15 triliun sudah dibayar pemerintah, (sisanya) nanti," kata Zulkifli.
Dia pun berharap, pemerintah juga bisa membayar kompensasi atas stimulus tarif tersebut masih di tahun ini. "PLN melaporkan mekanisme pelaksanaan diskon, estimasi tambahan subsidi dan permohonan penganggaran tambahan subsidi tersebut agar dapat dibayarkan di tahun berjalan," pungkas Zulkifli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News