Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
Zulkifli menekankan, kinerja keuangan PLN akan kembali sehat jika piutang kompensasi sebesar Rp 45,42 triliun itu bisa segera dibayarkan pemerintah. Pasalnya, untuk menutupi selisih antara Biaya Pokok Penyediaan (BPP) dan tarif listrik yang ditetapkan pemerintah, PLN harus menggunakan pinjaman.
Sehingga, PLN membutuhkan pembayaran piutang kompensasi agar tekanan terhadap kondisi keuangan itu bisa berkurang. "Pinjaman yang didapatkan PLN memiliki biaya modal, sehingga apabila dilunasi dari dana kompensasi tersebut, keuangan PLN dapat kembali sehat. Dengan masuknya dana tersebut kami pastikan operasi PLN akan tetap aman sampai akhir tahun 2020. Insha Allah tidak akan terjadi (kolaps)," sebut Zulkifli.
Terkait penugasan mengenai tarif listrik, Zulkifli menyebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan memberi penugasan kepada PLN untuk memberikan keringanan pembayaran dalam rangka pandemi covid-19. Ada tiga penugasan yang diberikan.
Pertama, diskon 100% untuk pelanggan R-1/450 VA dan diskon 50% untuk pelanggan R-1/900 VA selama tiga bulan. Kedua, diskon 100% untuk pelanggan B-1/450 VA dan I-1/450 VA selama 6 bulan.
Ketiga, kebijakan diskon untuk pelanggan R-1/450 VA dan R-1 900 VA diperpanjang waktunya menjadi enam bulan. Artinya, kebijakan ini diperpanjang hingga bulan September mendatang.
Baca Juga: Indonesia Power manfaatkan teknologi desalinasi untuk sumber PLTMH di Jakarta Utara
Zulkifli tidak membeberkan seberapa besar utang kompensasi yang harus dibayarkan oleh pemerintah atas penugasan stimulus tagihan listrik covid-19 tersebut. Yang jelas, dia mengatakan bahwa pemerintah sudah membayar utang kompensasi stimulus terhadap pelanggan 450 VA dan 900 VA sebesar Rp 3,15 triliun. "Sebagian yang untuk 450 VA dan 900 VA kemarin Rp 3,15 triliun sudah dibayar pemerintah, (sisanya) nanti," kata Zulkifli.
Dia pun berharap, pemerintah juga bisa membayar kompensasi atas stimulus tarif tersebut masih di tahun ini. "PLN melaporkan mekanisme pelaksanaan diskon, estimasi tambahan subsidi dan permohonan penganggaran tambahan subsidi tersebut agar dapat dibayarkan di tahun berjalan," pungkas Zulkifli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News