Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
Bob melanjutkan, kendaraan listrik lebih ekonomis dan lebih berwawasan lingkungan dibandingkan kendaraan yang menggunakan internal combustion engine. Bob menerangkan untuk jarak 10 km, kendaraan listrik hanya membutuhkan Rp 1.100. Ini lebih murah dibanding pengeluaran mobil berbahan bakar minyak sebesar Rp 9.000 untuk jarak yang sama.
Bob menjelaskan, pihaknya pun memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat pemilik kendaraan listrik. Sejumlah kemudahan tersebut antara lain diskon biaya tambah daya listrik dimana masyarakat cukup membayar Rp 150 ribu dari besaran normal yang mencapai Rp 4,8 juta. Selain itu, PLN juga menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk pemasangan home charging tanpa pungut biaya.
"Selain itu, dalam pemakaian sehari-hari diskon 30% untuk pemakaian jam 10 malam hingga jam 5 pagi," ujar Bob.
Baca Juga: PLN Dapat Tambahan Pasokan Batubara 3,2 Juta Ton pada Januari
Bob menambahkan, sebagai badan usaha yang diberi mandat menjadi pelopor dan pendorong ekosistem KBLBB melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, dan berdasarkan peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020, PLN terus berupaya untuk memenuhi target SPKLU.
"Sebanyak 114 SPKLU di seluruh Indonesia sudah dipasang dan digunakan," katanya.
Untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik, PLN juga telah menyediakan fitur SPKLU yang terdapat pada aplikasi PLN Mobile. Fasilitas ini akan memudahkan pengguna kendaraan listrik dalam mengisi energi menggunakan SPKLU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News