Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) siap mengikuti instruksi pemerintah seputar usulan kenaikan tarif listrik golongan 900 VA lewat penerapan tarif adjusment.
Executive Vice President Public Relation and CSR PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dwi Suryo Abdullah bilang, semua keputusan menjadi wewenang pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Apapun keputusannya nanti kami tidak bisa menolak dan akan kami laksanakan," ujar Dwi, Senin (24/6).
Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN Djoko Abumanan menerangkan, penerapan tarif adjusment menjadi wewenang pemerintah sebab harga kelistrikan pun pada dasarnya diatur oleh pemerintah. Namun, ia berharap penerapan tarif adjusment itu nantinya akan memberikan dampak positif bagi PLN. "Cash flow PLN akan lebih bagus," ujar Djoko kepada Kontan.co.id, Selasa (25/6).
Dia menjelaskan, dengan pemberhentian subsidi bagi kategori rumah tangga mampu maka akan membuat cash flow PLN lebih lancar. 'Ibarat kata kita menjual lalu besoknya uangnya sudah bisa ditagih," jelas Djoko.
Menurutnya dengan skema subsidi yang selama ini diterapkan membuat PLN harus menanti pembayaran yang ditalangi oleh pemerintah. Sekadar informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menurunkan subsidi listrik di tahun 2020 menjadi Rp 58,62 triliun dibandingkan dengan subsidi APBN 2019 sebesar Rp 59,32 triliun.
Sementara itu Djoko menambahkan, sejauh ini PLN terus berusaha mewujudkan rencana PLN untuk meningkatkan ratio elektrifikasi ke angka 99,9% di akhir tahun 2019. "Kita pastikan kelancarannya dengan program pemasangan listrik gratis," tandas Djoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News