Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sedang mencari perusahaan listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) yang akan masuk ke Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) untuk mengembangkan proyek pembangkit energi terbarukan. Salah satu persyaratan utama bagi IPP yang berminat terlibat dalam proyek tersebut berkaitan dengan aspek finansial.
Kontan.co.id mendapat surat edaran PLN tentang Undangan untuk Daftar Penyedia Terseleksi IPP Pembangkit Listrik Tenaga Bioenergi Tahun 2020. Surat tersebut memiliki No. DPT-1103-20201106-0009 tertanggal 26 November 2020.
Dalam surat tersebut, PLN mengundang IPP yang berminat menjadi DPT untuk mengerjakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Bioenergi. Perusahaan pembangkit atau IPP yang berminat wajib berasal dari Indonesia atau negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.
Syarat lebih lanjut, IPP tersebut harus menunjukkan bahwa mereka memiliki pengalaman dalam melaksanakan minimal satu kontrak IPP pembangkit listrik, dan/atau kontrak EPC untuk pembangkit listrik, dan/atau kontrak jasa operasi dan pemeliharaan pembangkit listrik yang telah diselesaikan dalam 10 tahun terakhir serta mencapai catatan yang memuaskan selama satu tahun operasi untuk setiap unit pembangkit.
Selain itu, IPP yang berminat wajib memenuhi persyaratan keuangan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kuesioner Prakualifikasi. IPP tersebut harus menyerahkan bukti atas permohonan mereka berupa dokumen valid terbaru untuk setiap kriteria atau persyaratan.
IPP tersebut juga harus menyiapkan laporan peringkat kredit keuangan secara mandiri yang dinilai oleh D&B, S&P, Moody’s, atau Fitch Ratings. Ada pula surat edaran PLN No. DPT-1103-20201012-0001 tentang Undangan untuk Daftar Penyedia Terseleksi IPP Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Tahun 2020 yang tertanggal 7 Desember 2020.
Baca Juga: Batubara jadi barang kena pajak di omnibus law, PLN terbebani PPN 10%
Setali tiga uang, PLN mensyaratkan bahwa perusahaan atau IPP yang berminat harus berasal dari Indonesia atau negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.
Lebih lanjut, IPP yang hendak masuk ke DPT proyek PLTS ini harus membuktikan bahwa mereka berpengalaman dalam melaksanakan paling sedikit satu kontrak IPP pembangkit listrik, dan/atau kontrak EPC pembangkit listrik, dan/atau kontrak jasa operasi dan pemeliharaan pembangkit listrik yang telah diselesaikan dalam 10 tahun terakhir dan mencapai level pembangkit yang memuaskan.
IPP tersebut juga harus memenuhi persyaratan keuangan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kuesioner Prakualifikasi. Pihak IPP yang berkepentingan harus menyerahkan bukti atas permohonan mereka dengan dokumen valid terbaru untuk setiap kriteria atau persyaratan.
Nah, di sini terdapat perbedaan syarat. Dalam hal ini, IPP bidang PLTS harus menyiapkan laporan keuangan sendiri yang diaudit selama tiga tahun terakhir. Laporan keuangan tersebut bukanlah milik perusahaan induk atau afiliasinya. IPP tersebut juga wajib memiliki laporan peringkat kredit keuangan secara mandiri dari D&B, S&P, Moody’s, atau Fitch.
Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN Agung Murdifi membenarkan keberadaan surat edaran tersebut. Adanya persyaratan peringkat kredit keuangan atau financial credit rating berfungsi membantu PLN dalam melihat kapabilitas finansial dari sponsor proyek, dalam hal ini DPT untuk mengerjakan proyek pembangkit listrik IPP.
“Hal ini guna mendapatkan perusahaan yang baik finansialnya dan tidak memiliki kendala dalam pendanaan,” imbuh dia, Kamis (10/12).
Walau tidak dijelaskan secara detail, dia juga mengaku bahwa kebijakan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Direksi (Perdir) PLN.
Agung melanjutkan, dengan adanya penilaian terhadap aspek financial credit rating, perusahaan yang terdaftar menjadi DPT terbukti mampu mendanai proyek apabila memenangkan suatu tender. Asal tahu saja, tahun lalu total DPT IPP Aneka Energi mencapai 232 perusahaan, sehingga tidak ada permasalahan atau keberatan dari pasar.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Arthur Simatupang mengatakan, peringkat finansial memang menjadi persyaratan kelayakan usaha yang selama ini sudah dijalankan perusahaan untuk menjadi DPT.
Ia pun lebih menekankan terhadap jaminan bahwa semua yang sudah tertuang dalam perjanjian dapat dihormati oleh seluruh pihak. “Karena hal ini yang akan terus memastikan iklim investasi,” tutur dia, Kamis (10/12).
Baca Juga: Tambang emas Doup milik J Resources (PSAB) bakal commissioning di kuartal IV 2021
Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa menyampaikan, persyaratan yang menyertakan peringkat kredit keuangan sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu, tepatnya setelah terbitnya Permen ESDM No. 50/2017 tentang pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk tenaga listrik.
Ia sepakat bahwa syarat tersebut dimaksudkan PLN untuk memastikan IPP yang akan menggarap proyek pembangkit memiliki kemampuan finansial yang memadai. Hanya saja, untuk IPP bidang PLTS, syarat penyertaan laporan keuangan dalam tiga tahun terakhir dinilai kurang menguntungkan bagi pihak perusahaan.
“Ini bisa berdampak negatif karena menutup kesempatan perusahaan-perusahaan yang baru muncul,” ujarnya, hari ini.
Selain itu, IPP juga bisa mengalami kesulitan karena diharuskan mendapat peringkat kredit keuangan secara mandiri dari lembaga-lembaga pemeringkat tertentu, bukan peringkat kredit keuangan milik induk perusahaannya.
“Masalahnya berapa banyak perusahaan yang mampu memenuhi ketentuan tersebut? Jadi, persyaratan ini bisa membuat pasokan perusahaan yang memenuhi kualifikasi terbatas,” tandas Fabby.
Selanjutnya: Dorong transisi ke energi bersih, Pertamina bakal investasi US$ 18 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News