kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,47   -2,07   -0.23%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PLN targetkan pembahasan RUPTL 2020-2029 bisa dimulai bulan depan


Rabu, 29 Juli 2020 / 18:05 WIB
PLN targetkan pembahasan RUPTL 2020-2029 bisa dimulai bulan depan
ILUSTRASI. PLN targetkan pembahasan RUPTL 2020-2029 bisa dimulai bulan depan. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/Spt/17.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) tengah menyusun usulan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) periode 2020-2029.

Vice President Public Relations PLN Arsyadany Ghana Akmalaputri mengatakan, penyusunan RUPTL tersebut ditargetkan bisa segera selesai dan diajukan ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM.

Dengan begitu, pembahasan RUPTL 2020-2029 dijadwalkan sudah bisa dimulai pada bulan Agustus mendatang, dan bisa rampung dalam waktu satu bulan. "Bulan depan sudah mulai pembahasan dengan DJK ESDM, mudah-mudahanan dalam 1 bulan selesai," kata Arsyadany kepada Kontan.co.id, Rabu (29/7).

Baca Juga: Wabah corona dan harga energi primer bakal pengaruhi kinerja PLN di semester II

Menurutnya, perubahan RUPTL periode 2019-2028 perlu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Terutama, karena dampak pandemi covid-19 yang membuat proyeksi dan pertumbuhan konsumsi listrik (demand) menurun. "Poin utamanya penurunan demand akibat pandemi," kata Arsyadany.

Sebelumnya, dia menyebut bahwa pandemi Covid-19 membuat beban listrik PLN menjadi lebih rendah dari kondisi normal. Akibatnya, penjualan listrik PLN di tahun 2020 diperkirakan tumbuh minus sekitar 6,13% dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebagai gambaran, tahun 2019 penjualan listrik PLN tercatat sebesar 245,52 TerraWatthour (TWh) atau tumbuh 4,65% secara tahunan. Namun, hasil tersebut masih di bawah target penjualan listrik PLN kala itu yang mencapai 248,8 TWh dengan persentase pertumbuhan 7,06% secara tahunan.

Kondisi tersebut bakal mempengaruhi proyeksi beban maupun penjualan listrik PLN yang tercantum di RUPTL 2020-2029. “Pada RUPTL 2019 beban diperkirakan tumbuh rata-rata 6,42%, kemudian berubah jadi rata-rata 4,57% dalam RUPTL 2020-2029,” kata Arsya.

Karena pandemi pula sejumlah proyek pembangkit listrik yang digarap PLN mengalami penundaan. Arsya pun menyebut, PLN belum berencana membangun pembangkit listrik baru hingga kini. Untuk saat ini, PLN hanya akan meneruskan pengerjaan proyek-proyek pembangkit listrik yang sudah terikat kontrak jual-beli listrik.

Baca Juga: Listrik gratis diperpanjang hingga Desember, begini cara klaim token PLN

Namun demikian, kondisi seperti itu tidak mempengaruhi target rasio elektrifikasi nasional yang bakal tertera di RUPTL 2020-2029. “Ini dikarenakan beban listrik turun rendah, tetapi pembangkit-pembangkit yang sudah terkontrak sudah berjalan sesuai komitmen. Alhasil, cadangan daya di sistem pembangkit akan tinggi,” pungkas Arsya.

Dia menambahkan, dalam RUPTL 2020-2029, PLN juga akan lebih fokus pada pengembangan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT). Salah satu proyek yang dipastikan ada di RUPTL tersebut adalah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata yang berkapasitas 145 Megawatt (MW).

Saat ini, Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM juga tengah menunggu pengajuan RUPTL dari PLN.  Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu mengungkapkan, usulan RUPTL itu harus terlebih dulu diajukan oleh PLN, lalu dilakukan pembahasan bersama secara lebih mendetail untuk menentukan proyeksi demand hingga jadwal pengoperasian proyek kelistrikan, khususnya pembangkit.

"PLN belum submit RUPTL baru. Kami tunggu usulan PLN, tunggu PLN submit," kata Jisman kepada Kontan.co.id, Rabu (29/7).

Asal tahu saja, RUPTL disusun untuk menentukan rencana kelistrikan dalam 10 tahun ke depan. Artinya, RUPTL yang baru itu nantinya akan berlaku pada periode 2020-2029, yang mengubah RUPTL PLN 2019-2028. RUPTL yang berlaku saat ini disahkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 39K/20/MEM/2019 pada  20 Februari 2019. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×