kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.874   6,00   0,04%
  • IDX 7.309   113,47   1,58%
  • KOMPAS100 1.121   16,19   1,47%
  • LQ45 892   15,10   1,72%
  • ISSI 222   1,61   0,73%
  • IDX30 458   9,73   2,17%
  • IDXHIDIV20 552   12,53   2,32%
  • IDX80 129   1,53   1,21%
  • IDXV30 137   2,25   1,67%
  • IDXQ30 152   3,21   2,15%

PLN targetkan pembahasan RUPTL 2020-2029 bisa dimulai bulan depan


Rabu, 29 Juli 2020 / 18:05 WIB
PLN targetkan pembahasan RUPTL 2020-2029 bisa dimulai bulan depan
ILUSTRASI. PLN targetkan pembahasan RUPTL 2020-2029 bisa dimulai bulan depan. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/Spt/17.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

Karena pandemi pula sejumlah proyek pembangkit listrik yang digarap PLN mengalami penundaan. Arsya pun menyebut, PLN belum berencana membangun pembangkit listrik baru hingga kini. Untuk saat ini, PLN hanya akan meneruskan pengerjaan proyek-proyek pembangkit listrik yang sudah terikat kontrak jual-beli listrik.

Baca Juga: Listrik gratis diperpanjang hingga Desember, begini cara klaim token PLN

Namun demikian, kondisi seperti itu tidak mempengaruhi target rasio elektrifikasi nasional yang bakal tertera di RUPTL 2020-2029. “Ini dikarenakan beban listrik turun rendah, tetapi pembangkit-pembangkit yang sudah terkontrak sudah berjalan sesuai komitmen. Alhasil, cadangan daya di sistem pembangkit akan tinggi,” pungkas Arsya.

Dia menambahkan, dalam RUPTL 2020-2029, PLN juga akan lebih fokus pada pengembangan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT). Salah satu proyek yang dipastikan ada di RUPTL tersebut adalah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata yang berkapasitas 145 Megawatt (MW).

Saat ini, Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM juga tengah menunggu pengajuan RUPTL dari PLN.  Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu mengungkapkan, usulan RUPTL itu harus terlebih dulu diajukan oleh PLN, lalu dilakukan pembahasan bersama secara lebih mendetail untuk menentukan proyeksi demand hingga jadwal pengoperasian proyek kelistrikan, khususnya pembangkit.

"PLN belum submit RUPTL baru. Kami tunggu usulan PLN, tunggu PLN submit," kata Jisman kepada Kontan.co.id, Rabu (29/7).

Asal tahu saja, RUPTL disusun untuk menentukan rencana kelistrikan dalam 10 tahun ke depan. Artinya, RUPTL yang baru itu nantinya akan berlaku pada periode 2020-2029, yang mengubah RUPTL PLN 2019-2028. RUPTL yang berlaku saat ini disahkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 39K/20/MEM/2019 pada  20 Februari 2019. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×