Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
Karena pandemi pula sejumlah proyek pembangkit listrik yang digarap PLN mengalami penundaan. Arsya pun menyebut, PLN belum berencana membangun pembangkit listrik baru hingga kini. Untuk saat ini, PLN hanya akan meneruskan pengerjaan proyek-proyek pembangkit listrik yang sudah terikat kontrak jual-beli listrik.
Baca Juga: Listrik gratis diperpanjang hingga Desember, begini cara klaim token PLN
Namun demikian, kondisi seperti itu tidak mempengaruhi target rasio elektrifikasi nasional yang bakal tertera di RUPTL 2020-2029. “Ini dikarenakan beban listrik turun rendah, tetapi pembangkit-pembangkit yang sudah terkontrak sudah berjalan sesuai komitmen. Alhasil, cadangan daya di sistem pembangkit akan tinggi,” pungkas Arsya.
Dia menambahkan, dalam RUPTL 2020-2029, PLN juga akan lebih fokus pada pengembangan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT). Salah satu proyek yang dipastikan ada di RUPTL tersebut adalah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata yang berkapasitas 145 Megawatt (MW).
Saat ini, Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM juga tengah menunggu pengajuan RUPTL dari PLN. Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu mengungkapkan, usulan RUPTL itu harus terlebih dulu diajukan oleh PLN, lalu dilakukan pembahasan bersama secara lebih mendetail untuk menentukan proyeksi demand hingga jadwal pengoperasian proyek kelistrikan, khususnya pembangkit.
"PLN belum submit RUPTL baru. Kami tunggu usulan PLN, tunggu PLN submit," kata Jisman kepada Kontan.co.id, Rabu (29/7).
Asal tahu saja, RUPTL disusun untuk menentukan rencana kelistrikan dalam 10 tahun ke depan. Artinya, RUPTL yang baru itu nantinya akan berlaku pada periode 2020-2029, yang mengubah RUPTL PLN 2019-2028. RUPTL yang berlaku saat ini disahkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 39K/20/MEM/2019 pada 20 Februari 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News