kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

PLN Targetkan Penjualan Listrik Tumbuh 4% Tahun Ini


Rabu, 15 Februari 2023 / 17:37 WIB
PLN Targetkan Penjualan Listrik Tumbuh 4% Tahun Ini
ILUSTRASI. PLN menargetkan pertumbuhan penjualan listrik pada tahun ini di atas 4%. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menargetkan pertumbuhan penjualan listrik pada tahun ini di atas 4%.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, sejumlah strategi disiapkan perusahaan untuk mengejar pertumbuhan konsumsi listrik.

"Kalau di Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) kami (targetnya) 4 sekian persen pertumbuhannya," kata Darmawan ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (15/2).

Baca Juga: PLN Bakal Lanjutkan Renegosiasi Jadwal Operasi Pembangkit

Darmawan mengungkapkan, sejumlah upaya peningkatan penjualan listrik dilakukan seperti captive acquisition, program diskon tambah daya hingga peningkatan penggunaan listrik beberapa sektor seperti lifestyle, pertanian hingga kelautan.

Pada tahun 2022 PLN membukukan penjualan listrik sebesar 274 TWh atau tumbuh 6,3% dari raihan tahun 2021 sebesar 257 TWh.

Penjualan listrik sepanjang tahun 2022 setara Rp 22,2 triliun. Raihan pada tahun lalu pun lebih tinggi ketimbang target yang ditetapkan dalam RKAP 2022 sebesar 263 TWh.

PLN mencatatkan penambahan pelanggan baru sebanyak 3,1 juta pelanggan dan penjualan usaha sebesar Rp 455 triliun pada tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×