CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.889   -101,00   -0,64%
  • IDX 7.270   -38,40   -0,53%
  • KOMPAS100 1.112   -5,59   -0,50%
  • LQ45 883   -3,93   -0,44%
  • ISSI 220   -1,06   -0,48%
  • IDX30 452   -2,13   -0,47%
  • IDXHIDIV20 543   -3,06   -0,56%
  • IDX80 127   -0,70   -0,55%
  • IDXV30 136   -1,08   -0,79%
  • IDXQ30 150   -0,80   -0,53%

PLN tawarkan opsi patokan harga listrik panas bumi


Selasa, 16 November 2010 / 12:49 WIB
ILUSTRASI. Ketua Umum Perbarindo Joko Suyanto


Reporter: Fitri Nur Arifenie |

JAKARTA. PT PLN (Persero) menawarkan dua opsi mengatasi polemik soal patokan harga listrik pembangkit panas bumi. Salah satunya adalah menetapkan harga beli listrik secara business to business (B to B) antara swasta dengan PLN.

Terkait dengan opsi ini, PLN telah mengumpulkan para pengusaha panas bumi guna membahas harga jual listrik (power purchase agreement/ PPA). "Kalau mau cepat, pakai mekanisme B to B," kata Nur Pamuji, Direktur Energi Primer PLN, Selasa (9/11).

Nur mengatakan, pertemuan dengan para pengusaha panas bumi itu sudah mulai mengerucut kepada kesepakatan harga. "Pada akhirnya telah ditemukan harga yang sama," ujarnya. Sayang nya Nur, masih merahasiakan kesepakatan harga beli listrik dari pembangkit panas bumi itu.

Opsi B to B ditawarkan untuk mengantisipasi keterlambatan tercapainya target pemerintah untuk memanfaatkan listrik panas bumi sebesar 3.967 megawatt (MW) sampai 2014. Target ini merupakan bagian dari mega proyek 10.000 MW tahap II. PLN khawatir, target itu meleset karena Perpres panas bumi belum kunjung terbit.

Opsi lainnya, kata Nur, adalah menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai panas bumi. Perpres itu salah satunya berisi penugasan kepada PLN untuk membeli listrik panas bumi sesuai harga hasil tender. Tapi kalau memilih opsi ini, pengusaha panas bumi harus sabar menunggu sampai Perpres terbit.

Luluk Sumiarso, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, bilang, pemerintah masih membahas rancangan Perpres itu. "Tapi untuk proyek yang sudah jalan dan sudah diverifikasi oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan sudah disetujui Dirjen Listrik, itu bisa jalan PPA-nya,” tutur Luluk.

Sekadar catatan, sebelumnya PLN menilai harga beli listrik panas bumi yang paling wajar maksimal US$ 0,06 per kWh. Dengan harga sebesar itu, PLN mengaku masih bisa mengecap keuntungan. Tapi, kalangan pengusaha panas bumi menilai harga itu masih terlalu murah.

Presiden Direktur Supreme Energy Supramu Santoso bilang, harga pembelian listrik yang belum ekonomis itu menghambat pengembangan listrik panas bumi. Ia juga ingin agar ada komitmen dari PLN sebagai satu-satunya pembeli listrik panas bumi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×