CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Tentukan harga jual panas bumi, PLN undang swasta


Rabu, 10 November 2010 / 07:30 WIB
Tentukan harga jual panas bumi, PLN undang swasta
ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


Reporter: Fitri Nur Arifenie |

JAKARTA. PT PLN (Persero) menawarkan dua opsi mengatasi polemik soal patokan harga listrik pembangkit panas bumi. Salah satunya adalah menetapkan harga beli listrik secara business to business (B to B) antara swasta dengan PLN.

Terkait dengan opsi ini, PLN telah mengumpulkan para pengusaha panas bumi guna membahas harga jual listrik (power purchase agreement/PPA). "Kalau mau cepat, pakai mekanisme B to B," kata Nur Pamuji, Direktur Energi Primer PLN, Selasa (9/11).

Nur mengaku, pertemuan dengan para pengusaha panas bumi itu sudah mulai mengerucut kepada kesepakatan harga. "Pada akhirnya telah ditemukan harga yang sama," ujarnya. Sayang Nur, masih merahasiakan kesepakatan harga beli listrik dari pembangkit panas bumi itu.

Opsi B to B ditawarkan untuk mengantisipasi keterlambatan tercapainya target pemerintah untuk memanfaatkan listrik panas bumi sebesar 3.967 megawatt (MW) sampai 2014. Target itu merupakan bagian dari mega proyek 10.000 MW tahap II. PLN khawatir, target itu meleset karena Perpres panas bumi belum kunjung terbit.

Opsi lainnya, kata Nur, adalah menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai panas bumi. Perpres itu salah satunya berisi penugasan kepada PLN untuk membeli listrik panas bumi sesuai harga hasil tender. Tapi kalau memilih opsi ini, pengusaha panas bumi harus sabar menunggu sampai Perpres terbit.

Luluk Sumiarso, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM bilang, pemerintah masih membahas rancangan Perpres itu. "Tapi untuk proyek yang sudah jalan dan sudah diverifikasi oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan sudah disetujui Dirjen Listrik, itu bisa jalan PPA-nya,” tutur Luluk.

Sekedar catatan, sebelumnya PLN menilai harga beli listrik panas bumi yang paling wajar maksimal US$0,06 per kWh. Dengan harga sebesar itu, PLN mengaku masih bisa mengecap keuntungan. Tapi, kalangan pengusaha panas bumi menilai harga itu masih terlalu murah.

Presiden Direktur Supreme Energy, Supramu Santoso bilang, harga pembelian listrik yang belum ekonomis itu menghambat pengembangan listrik panas bumi. Ia juga ingin agar ada komitmen dari PLN sebagai satu-satunya pembeli listrik panas bumi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×