kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PLN terus edukasi keselamatan masyarakat terkait peralatan dan instalasi listrik


Rabu, 25 September 2019 / 06:56 WIB
PLN terus edukasi keselamatan masyarakat terkait peralatan dan instalasi listrik
ILUSTRASI. Perawatan Instalasi Listrik


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PLN terus konsisten mengedukasi masyarakat, agar turut menjaga keselamatan diri dan lingkungan terhadap peralatan kelistrikan maupun peralatan instalasi milik PLN. Soalnya persoalan yang  terkait peralatan kelistrikan tak boleh dianggap sepele, karena jika lalai, nyawa pun dapat melayang sia-sia. 

Menurut Antonius Artono, EVP Health Safety Security Environment PLN, berbagai langkah telah dilakukan pihaknya untuk mengedukasi masyarakat. “ Kami melakukannya dengan mengedukasi ke masyarakat melalui berbagai cara. Pertama dengan model pemberitahuan standard engineering yang mudah dipahami,” ujar pria yang akrab disapa Anton itu dalam keterangannya, Rabu (25/9). 

Menurutnya, masyarakat dididik untuk memahami berbagai jaringan PLN. Seperti tegangan ekstra tinggi 500 KV, 150 KV atau yang dikenal dengan sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi). Lalu ada tegangan menengah 20 KV hingga 70 KV. 

“Masyarakat kami edukasi untuk memahami perbedaan jarak aman di antara berbagai fasilitas bertegangan tersebut. Terdapat jarak-jarak aman di antara tegangan listrik itu yang tidak boleh dilalui. Misalnya, instalasi bertegangan rendah, istilahnya kita baru akan tersetrum jika memegang kabelnya. Namun, untuk tegangan ekstra tinggi, yang 150 KV ke atas itu meski kita tidak menyentuh instalasinya, sudah tersetrum jika berada terlalu dekat, akibat dari medan magnet listrik yang terbentuk,” jelas Anton. 

Baca Juga: PLN berangkatkan tim pemulihan kelistrikan ke Wamena

Dengan berbagai kondisi tersebut, tak henti-hentinya dilakukan edukasi kepada masyarakat. Salah satunya melalui rangkaian video singkat yang berdurasi 30 detik. Di dalamnya PLN memuat berbagai bahaya dan pencegahan kejadian yang melibatkan kelistrikan.

Antara lain mengenai bahaya bermain layangan di sekitar jaringan PLN, keharusan menjaga jarak aman 3 meter dari jaringan listrik, tindakan pengamanan listrik yang harus dilakukan saat banjir dengan menurunkan saklar MCB serta mencabut berbagai kabel listrik di rumah, himbauan tidak menumpuk steker listrik, menjauhkan anak-anak dari tegangan ekstra tinggi, menghubungi PLN di nomor kontak pelanggan 123 jika melihat ada potensi bahaya listrik  dan lain sebagainya. 

Beragam video tersebut telah disebarkan ke berbagai unit-unit PLN untuk disebarkan ke masyarakat. Meski demikian Anton memaklumi, jika belum seluruh masyarakat terjangkau pesan edukasi tersebut. Penduduk Indonesia sendiri sangat besar, sehingga tentu akan sulit dijangkau seluruhnya oleh pesan-pesan dari PLN. 

Karena itu Anton mengaku, pihaknya tengah merancang agar aturan rancangan rumah yang aman dari bahaya terkait listrik dimasukkan ke dalam salah satu syarat perolehan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kalau PLN saja sendiri, pasti tidak bisa meng-educate seluruh masyarakat Indonesia yang sangat luas. Itu sebabnya perlu ada dukungan dari pemerintah daerah setempat. Pemda bisa membuat aturan dan dimasukkan ke dalam persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk memasukkan aturan keamanan dan keselamatan dalam instalasi peralatan kelistrikan maupun jarak-jarak yang aman terkait jarak properti yang akan dibangun dengan instalasi PLN, termasuk soal batas ketinggian pohon. Jadi IMB akan memuat masalah keamanan dan keselamatan peralatan PLN dan masyarakat,” urai Anton. 

Baca Juga: PLTU Suralaya Unit 9 & 10 mulai konstruksi tahun depan

Jadi diharapkan akan ada tiga hal untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat terhadap instalasi PLN. Pertama, PLN melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya saat ada momen khusus seperti bulan K3 di setiap Bulan Februari. 

Kedua, di sisi peraturan, IMB di Pemda setempat diharapkan sudah mengakomodasi kepentingan keselamatan orang akibat bahaya listrik. Ketiga ada punishment bagi yang melanggar peraturan agar tidak terjadi musibah yang fatal. Selanjutnya PLN berharap ada Keppres yang akan turut melibatkan berbagai organ pemerintah dan aparat dalam membantu memelihara keamanan jaringan listrik PLN.

“Sebelumnya kan hanya diatur Peraturan Menteri jadi hanya mengikat BUMN bersangkutan seperti PLN saja. Maka dengan adanya Keppres, maka ada yang akan mengatur agar organ maupun aparat dapat turut membantu PLN dalam menjaga keamanan instalasi PLN,” papar Anton. 




TERBARU

[X]
×