kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Plt Dirjen Migas Djoko Siswanto: Kami tak ingin intervensi harga gas


Selasa, 29 Oktober 2019 / 18:38 WIB
Plt Dirjen Migas Djoko Siswanto


Reporter: Dimas Andi | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Harga gas industri dikabarkan akan mengalami kenaikan mulai 1 November nanti. Pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai kenaikan harga gas industri tidak seharusnya terjadi.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas ESDM Djoko Siswanto mengaku, sebenarnya harga gas industri belum waktunya untuk mengalami kenaikan dalam waktu dekat. “Saat ini belum perlu naik,” katanya lewat pesan singkat, Selasa (29/10).

Baca Juga: Pengusaha kimia dasar malah meminta penurunan harga gas

Menurutnya, kenaikan harga gas industri dapat mempengaruhi aspek biaya produksi yang ditanggung tiap pelaku usaha yang menggunakan gas bumi. Padahal, efisiensi biaya produksi harus dilakukan oleh para pelaku industri.

“Ini agar produk barang ekspor Indonesia bisa bersaing dengan produk dari negara lain,” ujar pria yang akrab disapa Djoksis tersebut.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Industri (Kadin) melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada hari ini. Dalam surat bernomor 1495/KU/X/1995 tersebut, Kadin memohon kepada Jokowi agar mengimplementasikan Perpres No. 40/2016 dan pembatalan kenaikan harga gas industri oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk.

Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani menyebut, rencana kenaikan harga gas industri dapat menghambat persaingan dunia usaha. “Pelaku usaha menjadi terbebani oleh kegiatan migas yang tidak sejalan dengan program Making Indonesia 4.0 dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional,” ungkap dia melalui surat.

Baca Juga: Kemenperin gelar pameran jasa industri pendukung industri

Tak cuma Kadin, Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) juga telah mengirim surat pada Kamis (24/10) lalu. Surat bernomor 100/FIPGB/X/2019 tersebut ditujukan kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Dalam surat tersebut, FIPG menganggap kenaikan harga gas industri bertentangan dengan Perpres No. 40/2016 yang menyebut bahwa harga gas industri ditetapkan sebesar US$ 6 per MMBtu. Setelah tiga tahun berlalu, paket kebijakan ekonomi III yang dituangkan dalam Perpres tersebut belum diimplementasikan.

Ketua Umum FIPGB Achmad Safiun bilang, seharusnya harga gas industri dapat diturunkan selaras dengan kebijakan presiden melalui Perpres No. 40/2016. “Menteri juga bisa melakukan veto kenaikan harga gas industri yang direncanakan oleh PGN,” ujar dia kepada Kontan, Selasa (29/10).

Baca Juga: Pengamat energi: Keekonomian proyek infrastruktur gas harus jadi prioritas

Akan tetapi, Djoko enggan menjawab ketika ditanyai perihal ada atau tidaknya wewenang dari Kementerian ESDM untuk ikut menentukan atau mengintervensi harga gas industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×