kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PLTU Celukan Bawang ditargetkan beroperasi Agustus


Senin, 08 Juni 2015 / 21:36 WIB
PLTU Celukan Bawang ditargetkan beroperasi Agustus
ILUSTRASI. PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk (IFII) yang bergerak di industri pengolahan kayu seperti produksi kayu lapis.


Sumber: Antara | Editor: Uji Agung Santosa

DENPASAR. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang di Kabupaten Buleleng, Bali, ditargetkan beroperasi secara penuh pada bulan Agustus 2015.

"Saat ini kami masih uji coba. Kalau full (penuh), maka bulan Agustus, ketiga unit bisa memproduksi 380 MW," kata General Manager PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Bali, Doddy Benyamin Pangaribuan, di Denpasar, Senin.

Menurut dia, dari tiga unit pada pembangkit listrik itu, satu di antaranya dengan kapasitas 130 MW saat ini dalam tahap uji coba memasok daya dan unit kedua sedang dalam tahap sinkronisasi.

Sementara untuk unit ketiga, lanjut dia, tengah dalam persiapan uji coba yang harus menunggu selesainya saluran udara tegangan tinggi (SUTT) dari Celukan Bawang ke Kapal, Kabupaten Badung.

"Rencananya 12 Juni ini akan selesai untuk SUTT itu. Apabila sudah selesai, baru unit tiga bisa beroperasi dan Agustus, ketiganya beroperasi dengan total 380 MW," ujar Doddy.

Dengan adanya pasokan listrik dari PLTU Celukan Bawang itu maka diharapkan mampu menyuplai kebutuhan energi listrik di Pulau Dewata.

Sebagian besar kebutuhan listrik terserap di kawasan Bali selatan. Sedangkan beban puncak konsumsi listrik di Bali mencapai 781 MW. Namun kemampuan daya yang dimiliki PLN mencapai 850 MW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×