Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Subsektor mineral dan batubara (minerba) masih menjadi salah satu kontributor utama dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Data Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mencatat, per 17 November 2017, PNBP minerba telah mencapai angka Rp 35 triliun. Jumlah tersebut telah melampaui 7% dari angka yang ditargetkan pada tahun 2017 Rp 32,7 triliun.
Angka PNBP tersebut berasal dari 3 jenis penerimaan, yakni royalti sebanyak Rp 19,8 triliun (56,6 %), penjualan hasil tambang Rp 14,7 triliun (42 %) dan iuran tetap mencapai Rp 500 miliar (1,4 %). Tingginya angka PNBP tersebut antara lain didorong oleh peningkatan pengawasan, kepatuhan perusahaan melunasi tunggakan dan harga komoditas batubara itu sendiri.
Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, telah terjadi peningkatan sebesar 29% dibandingkan dengan penerimaan tahun 2016, dimana realisasi PNBP minerba pada tahun tersebut sebesar Rp 27,1 triliun. Adapun angka PNBP minerba yang dicatatkan tahun 2015 mencapai Rp 23,8 triliun.
Melalui siaran pers, Sabtu (18/11), Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyampaikan optimisme pencapaian target PNBP minerba 2017 dengan catatan tidak ada penurunan harga batubara acuan (HBA) hingga di bawah US$ 70 per ton,
Dalam berbagai kesempatan, Bambang juga mengatakan masalah penerimaan negara dari sektor minerba harus dipadukan dengan kebijakan jangka panjang. Batubara, misalnya, dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) penggunaannya dalam bauran energi akan diturunkan. Oleh sebab itu, penerimaan negara akan sangat bergantung terhadap tingkat harga dan produksi dari para produsen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News