kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.580   27,00   0,15%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Podjok Halal bukan anak usaha perusahaan CMNP


Senin, 16 Oktober 2017 / 17:01 WIB


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) membantah kabar yang menyebutkan PT Podjok Halal Sejahtera memiliki afiliasi dengan CMNP sebagai usaha perusahaan ini. Pasalnya, hubungan kedua perusahaan tersebut hanya pada pendirinya yakni Yusuf Hamka yang merupakan Direktur Utama PT Podjok Halal Sejatera sekaligus Komisaris Independen CMNP.

Solahuddin, Head of Corporate Communications CMNP mengatakan, kedua perusahaan tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi. PT Podjok Halal Sejahtera berfokus pada kegiatan usaha convenience store berkonsep halal yang menawarkan produk-produk halal. Sedangkan CMNP memiliki lini bisnis pengelola ruas jalan tol.

“Podjok Halal belum menjadi bagian dari CMNP, jadi di luar kewenangan saya (memberikan informasi). Podjok Halal bukan anak usaha perusahaan CMNP,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (16/10).

Saat ini gerai Podjok Halal baru ditemukan di Jakarta Utara. Dalam waktu dekat perusahaan ini juga akan membuka gerai di gedung Bursa Efek Indonesia. Berdasarkan catatan KONTAN, Podjok Halal akan langsung menggeber ekspansi dengan target membuka 10 gerai sampai dengan akhir tahun ini dengan mengajak kerja sama organisasi massa maupun umat Islam.

Nantinya Ormas Islam yang memiliki lahan bisa membangun gerai Podjok Halal dengan terlebih dahulu supervisi dan manajemen pengelolaan gerai. Hal ini seiring dengan spirit Podjok Halal yang dapat dijadikan sebagai sarana untuk umat Islam untuk belajar berbisnis. Salah satu keunggulannya adalah produk yang dijual harus memiliki sertifikat halal dari MUI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×