kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polemik pelarangan kantong plastik, peritel mulai terapkan plastik berbayar


Selasa, 04 Desember 2018 / 18:54 WIB
Polemik pelarangan kantong plastik, peritel mulai terapkan plastik berbayar
ILUSTRASI. Kantong Plastik Berbayar


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera menuntaskan polemik pelarangan kantong plastik. Pasalnya, saat ini beberapa peritel mengaku belum siap bila aturan pelarangan dilakukan secara meluas di daerah-daerah, apalagi hal tersebut tidak dibarengi dengan sosialisasi yang cukup kepada konsumen.

Roy Mandey, Ketua Umum Aprindo menyampaikan bahwa pihaknya mendukung adanya pengurangan pengunaan kantong plastik. Hanya saja, yang menjadi keberatan saat ini, adanya peraturan di daerah yang melarang penggunaan kantong plastik tanpa dibarengi dengan sosialisasi yang cukup.

“Plastik ini buat konsumen bukan peritel, justru kami kalau tidak ada kantong plastik ini bisa kurangi biaya karena itu kan kami harus beli. Jadi kalau peritel itu sepakat untuk pengurangan tetapi kalau pelarangan tanpa sosialisasi itu yang kami tidak sepakat,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (3/12).

Efek terhadap pelarangan kantong plastik di daerah membuat minat pelanggan untuk berbelanja berkurang karena belum banyak yang meyediakan alternatif. Padahal kantong plastik di pasar tradisionall tidak dilarang sehingga beberapa konsumen berpindah berbelanja di pasar tradisional ketimbang ritel modern.

Lain dari itu, untuk menyiasati hal tersebut, beberapa peritel sudah mulai menerapkan aturan kantong plastik berbayar maupun menyediakan alternatif tas belanja yang bisa dipakai berulang kali. Hanya saja mayoritas peritel masih menunggu keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan terkait dengan kantong plastik yang sudah lebih dari dua tahun tertunda.

“Mekanisme plastik berbayar itu ada beberapa yang menerapkan seperti Ranch Market dan Superindo, itu karena mereka mempolakan dan memposisikan program untuk lingkungan. Bila pelanggan bawa kantong belanja sendiri dikasih diskon Rp 100, sedangkan kalau tidak bawa dikasih penalti Rp 200 per kantong,” lanjutnya.

Sebelumnya, PT Supra Boga Lestari Tbk (RANC) pemilik gerai Ranch Market dan Farmers Market sudah mengkonfirmasi penerapan kantong plastik berbayar di seluruh gerai miliknya secara bertahap mulai 1 Desember 2018. Harapannya penerapan kantong plastik berbayar Rp 200 per kantong ini akan membuat pelanggan membawa tas belanjaan sendiri ketika berbelanja di gerai miliknya.

“Sekarang pelanggan dapat plastik itu nyaman, tetapi yang sadar lingkungan itu terbiasa membawa tas belanja sendiri. Waktu itu pelanggan sempat terbiasa ketika pemerintah menjalankan (kantong plastik berbayar), awalnya memang protes tetapi lama kelamaan mereka membawa sendiri,” ujar Maria Suwarni, Chief Merchandising & Marketing Officer RANC.

Sedangkan, PT Trans Retail Indonesia pemilik gerai Carrefour, Transmart dan Groserindo menyampaikan bahwa saat ini perusahaan memberikan alternatif tas belanja yang bisa dibeli oleh konsumen. Namun memang kesadaran pelanggan untuk membawa kantong belanja sendiri masih sangat rendah.

“Dari total pelanggan Transmart saat ini hanya sekitar 5% hingga 10% saja yang sudah membawa kantong belanja sendiri sedangkan kebanyakan dapat kantong dari kasir,” ujar Satria Hamir Ahmadi, VP Corporate Communications Trans Retail.

Asal tahu saja, pelarangan ini akan berdampak terhadap minat berbelanja pelanggan ke gerai ritel modern. Menurut data Aprindo, sebanyak 80% pelanggan yang datang ke departement store tidak memiliki rencana untuk berbelanja sehingga mayoritas tidak akan membawa tas belanjaan sendiri dan mengandalkan pemberian dari kasir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×