Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI berencana memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) menyangkut polemik proyek Pipa Cirebon-Semarang (Cisem).
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengungkapkan polemik yang terjadi membuat diperlukannya pandangan hukum untuk memastikan hak pembangunan dan pengelolaan Pipa Cisem.
Di sisi lain, pihaknya berharap Kementerian ESDM dan BPH Migas tidak berpolemik di ranah publik. "Kami di Komisi VII akan meminta penjelasan baik dari Kementerian ESDM maupun BPH Migas tentang hasil pembahasan di internal kedua belah pihak," kata Eddy kepada Kontan.co.id, Minggu (25/4).
Eddy pun berharap agar Kementerian ESDM dan BPH Migas dapat melakukan diskusi bersama untuk menyamakan pandangan mengenai legalitas proyek.
Baca Juga: Beda pendapat Kementerian ESDM dan BPH Migas pada proyek Pipa Cisem
Sekedar informasi, Pada 2020 lalu, Rekind memutuskan untuk mengembalikan ruas tersebut kepada BPH Migas. Rekind beralasan nilai keekonomian proyek serta ketidaktersediaan pasokan gas jadi bahan pertimbangan Rekind tidak melanjutkan proyek.
Sementara itu, BPH Migas megakui adanya wanprestasi pemerintah dimana gagal memastikan ketersediaan pasokan gas. Pada 15 Maret 2021, BPH Migas melalui sidang komite menetapkan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) selaku pemenang kedua lelang di tahun 2006 untuk melanjutkan proyek tersebut.
Rencana ini kemudian menuai pertentangan dari Menteri ESDM Arifin Tasrif. Hal ini disampaikan melalui surat Nomor T-133/MG.04/MEM.M/2021 bertanggal 1 April 2021 yang menyebut penetapan calon pemenang lelang urutan kedua yakni PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) dengan syarat dan ketentuan keekonomian yang sama dengan saat lelang tahun 2006 berpotensi membuat proyek tidak terlaksana.
Selanjutnya: Kementerian ESDM jamin pasokan gas hulu jika pipa Cirebon-Semarang digarap pakai APBN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News