kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polisi Imbau Distributor Tak Jual Sepeda Listrik, Pelaku Usaha: Bisa Tekan Penjualan


Kamis, 14 Juli 2022 / 17:52 WIB
Polisi Imbau Distributor Tak Jual Sepeda Listrik, Pelaku Usaha: Bisa Tekan Penjualan
ILUSTRASI. Polisi mengimbau distributor tidak menjual sepeda listrik. Bagi pelaku usaha, berita ini dapat menekan penjualan sepeda listrik di tengah kenaikan permintaannya.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan menyerukan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum. Polisi juga mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik. Bagi pelaku usaha, berita ini dapat menekan penjualan sepeda listrik di tengah kenaikan permintaannya saat ini.

Ketua Asosiasi Pengusaha Sepeda Indonesia (Apsindo), Eko Wibowo mengatakan, berita dan imbauan tersebut berdampak pada penjualan sepeda listrik lantaran para pedagangan dan pemakai akan takut jika menggunakan sepeda listrik.

Padahal, saat ini penjualan sepeda listrik sedang mengalami peningkatan di saat penjualan sepeda konvesional sedang turun drastis setelah sempat booming di 2020.

“Hal ini terjadi karena kesadaran bersepeda masyarakat sebagai olahraga dan sarana rekreasi. Masyarakat mencari sepeda yang tidak membuat terlalu lelah maka dipilih sepeda listrik. Di sisi lain, sepeda listrik juga bisa dipergunakan untuk transportasi jarak pendek yang lebih efisien,” kata Eko kepada Kontan.co.id, Kamis (14/7).

Baca Juga: Kementerian ESDM Gandeng PLN dan Pertamina Percepat Konversi Motor Listrik

Tanpa merinci berapa kenaikan penjualan sepeda listrik, Eko mengungkapkan, terjadi permintaan yang cukup banyak saat ini. Selain karena fungsinya, harga sepeda listrik sudah lebih terjangkau di pasar karena teknologi yang ada.

Eko menegaskan, sejatinya asosiasi mendukung penertiban kendaraan listrik yang tidak sesuai dengan peruntukannya karena bisa membahayakan pengendara maupun orang lain di jalan raya.

“Untuk hal ini harus diedukasi mana sepeda listrik yang diizinkan digunakan  sesuai aturan SNI dan sepeda sebagai kendaraan listrik yang tidak boleh dijual sembarangan dan harus melalui izin khusus supaya tidak terjadi salah kaprah dalam penerapan aturan yang berlaku,” terangnya.

Eko juga mengatakan, harus bisa dibedakan antara sepeda listrik dengan kendaraan listrik. Yang dimaksud dengan sepeda listrik adalah sepeda yang digerakan pedal axis dengan kecepatan tidak melebihi 25 km per jam untuk penggerak motor listriknya karena ini peraturan internasional dan sudah ada dalam aturan SNI.

Adapun untuk kecepatan di atas 25 kilometer per jam maka sepeda tersebut masuk kategori kendaraan listrik dan jika dipakai di jalan raya harus ikut aturan dengan uji tipe.

Dia menjelaskan lebih lanjut, kendaraan listrik harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan NIK dan kendaraan akan diuji di Kementrian Perhubungan untuk mendapatkan sertifikat layak jalan dan pemakaian kendaraan mengikuti aturan kendaraan pada umumnya.

Melansir laman resmi ntmcpolri.info, Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menyatakan saat ini ada dua tipe sepeda motor listrik dan sepeda listrik yang dipasarkan. Hanya saja ada ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan terkait penggunaan kendaraan spesial tersebut.

Selama pelaksanaan dua tahun, pihaknya telah mengevaluasi, dan ternyata masyarakat ambigu menganggap sepeda yang sesuai Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 sama dengan sepeda motor listrik yang ada di Permenhub Nomor 44, padahal penggunaanya berbeda.

“Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam,” ungkap Zulanda.

Ia menekankan, pemakaian sepeda listrik seharusnya di lingkungan kawasan tertentu misalnya kawasan wisata tertutup, halaman rumah maupun di area sirkuit. Menjadi masalah kalau dipakai ke area jalanan umum atau jalan rata karena sangat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan.

Salah satu produsen sepeda yang sejak 2018 sudah mulai mengenalkan dan menjual sepeda listrik adalah Polygon. Direktur Polygon Bikes Indonesia, William Gozali menjelaskan, Polygon sejak 2018 sudah mengembangkan dan memasarkan sepeda listrik Pedelac yang merupakan sepeda dengan menggunakan motor yang harus dikayuh.

“Perkembangan pengetahuan mengenai sepeda listrik pedelac ini masih lambat namun setelah lebih dikenal dan dicoba, mereka (konsumen) sangat antusias,” jelasnya saat dihubungi terpisah.

Untuk mendorong penjualan pedelac, William bilang, Polygon akan terus melakukan edukasi dan mengenalkan secara langsung melalui pameran, test ride dan aktivitas lainnya supaya konsumen bisa mencoba dan merasakan sendiri teknologi sepeda listrik pedelac.

Baca Juga: Dibayangi Sejumlah Risiko, Industri Otomotif Diharapkan Masih Tumbuh Positif di 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×