Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Potensi penerbitan izin pabrik kelapa sawit meningkat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), namun perlu diwaspadai karena dapat mengganggu tata niaga dan lingkungan.
Pakar Ekonomi Universitas Riau, Almasdi Syahza mengatakan Pemerintah pusat harus komitmen menjalankan aturan yang mereka buat. Sebab, selama ini yang menjadi masalah adalah tidak konsistennya aturan pusat dengan pelaksanaan di daerah.
Salah satu yang menjadi persoalan adalah menjamurnya pabrik sawit tanpa kebun ataupun pabrik mini yang tidak menjalin kemitraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Baca Juga: Begini Strategi Sawit Sumbermas Sarana (SSMS) Hadapi Efek El Nino pada 2024
Beleid ini mengatur bahwa pabrik harus memiliki perkebunan sendiri, apabila tidak ada maka pabrik diwajibkan menjalin kemitraan dengan petani untuk memenuhi pasokan bahan baku 20%.
Almasdi mengatakan masalah izin pendirian pabrik kelapa sawit harus mengikuti aturan yang berlaku. Jika tidak bakal menjadi masalah di kemudian hari.
“Dari sisi pertimbangan jarak antar pabrik, adanya kemitraan, dan daya dukung wilayah tentu menjadi acuan melalui sebuah studi kelayakan pabrik kelapa sawit (PKS). Kecuali PKS didirikan tanpa dokumen studi kelayakan dan Amdal (analisis dampak lingkungan), ini beresiko terhadap perizinan,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (27/3).
Rawing Rambang, Mantan Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, menambahkan bahwa pemerintah mengizinkan pabrik sawit tanpa kebun berdiri tetapi diwajibkan menjalin kemitran dengan petani. ”Dengan adanya kemitraan inilah, pabrik sawit dapat mengetahui sumber buah sawitnya,” jelas Rawing.
Baca Juga: SGRO Alokasikan 40% Capex untuk Kebun
Menurut Rawing, kepala daerah baik itu bupati sampai gubernur harus memastikan kerjasama kemitraan antara pabrik tanpa kebun dengan petani sebelum izin pabriknya diterbitkan.
Di sinilah peran kepala daerah mengawasi dan memverifikasi adanya kerjasama tadi karena sangat berbahaya jika pemerintah daerah tidak mengetahuinya.
Pakar Lingkungan, Riyadi Mustofa, menyoroti pentingnya pengawasan terhadap perizinan Amdal bagi pabrik sawit oleh pemerintah daerah, terutama setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja.
Proses pendirian pabrik sawit menjadi lebih ketat dari sisi lingkungan, sehingga peran pemerintah daerah dalam mengawasi izin menjadi sangat penting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News