kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

PP Terbaru Terbit, Menkop Buka Jalan Kopdes Kelola Izin Usaha Tambang


Rabu, 08 Oktober 2025 / 17:10 WIB
PP Terbaru Terbit, Menkop Buka Jalan Kopdes Kelola Izin Usaha Tambang
ILUSTRASI. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan, koperasi kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk bisa mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan, koperasi kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk bisa mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP), menyusul terbitnya peraturan terbaru.

Lampu hijau ini menjadi respons atas kisruh tambang timah ilegal di Bangka Belitung. Menurut Ferry, memberikan IUP kepada koperasi lokal, seperti Koperasi Desa Merah Putih, merupakan solusi konkret untuk menengahi konflik antara penambang rakyat dan perusahaan besar, sekaligus memberikan legalitas bagi masyarakat.

"Kami mendukung jika penambang timah di Babel bergabung dalam Koperasi Merah Putih dan IUP Timah dikelola oleh Koperasi Merah Putih sehingga masyarakat memiliki legalitas untuk mengelola tambang," ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (8/10).

Baca Juga: Koperasi-Ormas Berpeluang Garap Tambang di Luar Batubara, Ini Kata Perusahaan Nikel

Payung hukum utama dari kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2025. Beleid ini merupakan perubahan kedua atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara eksplisit memberikan prioritas kepada koperasi dalam memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Ferry menjelaskan, model bisnisnya dapat diintegrasikan dengan unit usaha yang sudah ada di Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel). Koperasi yang berada di wilayah dengan potensi tambang dapat mengembangkan gerai khusus untuk usaha pertambangan.

"Jika di daerah itu potensinya adalah tambang maka koperasi mengembangkan gerai izin usaha pertambangan," ujarnya.

Baca Juga: Kementerian ESDM Pastikan Koperasi-UKM-Ormas Bisa Garap Tambang di Luar Batubara

Di samping itu, Ferry menegaskan, pemerintah juga siap mendukung dari sisi permodalan. Fasilitas pembiayaan investasi bagi Koperasi Merah Putih akan difasilitasi melalui bank-bank milik negara (Himbara).

Tujuan akhirnya, lanjut dia, yakni mengakhiri konflik horizontal dan mendorong kesejahteraan masyarakat. "Dengan pengelolaan IUP melalui Kopdes/Kel Merah Putih, kita harapkan tidak ada lagi konflik pertambangan di daerah. Konflik ini sangat merugikan semua pihak," tegasnya.

Selanjutnya: BMKG: Peluang La Nina di Indonesia Capai 70 Persen

Menarik Dibaca: Urutan Zodiak yang Paling Keras Kepala, Taurus Memimpin di Posisi Pertama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×