Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan turunan dari Undang-undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 menjelaskan potensi pemberian tambang diluar tambang bekas perjanjian Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Melansir dokumen PP yang diterima Kontan, Senin (06/10/2025) pada pasal 17 ayat 4, tertulis bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara akan diberikan secara prioritas kepada beberapa golongan, dengan detail sebagai berikut.
Baca Juga: Turunan UU Minerba Terbit, Cek Luas Tambang yang Bisa Digarap Koperasi dan Ormas
Pasal 17 ayat 3:
(3) WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diperoleh dengan cara:
a. lelang, atau
b. pemberian prioritas.
Pasal 17 ayat 4:
(4) Pemberian WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara dengan cara pemberian prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. pemberian prioritas kepada Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, atau Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan;
b. pemberian prioritas kepada BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, dan
c. pemberian prioritas kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi.
Adapun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, akan menjadi penentu dalam penetapan pemberian WIUP Mineral atau Batubara kepada Koperasi-UKM, Ormas, BUMN-BUMD, yang tertulis sebagai berikut:
Baca Juga: Turunan UU Minerba Rampung, Menteri Bahlil Minta Daftar UMKM yang Layak Garap Tambang
Pasal 17 ayat 5:
(5) Menteri menetapkan rencana pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas paling sedikit memuat:
a. lokasi WIUP:
b. luas WIUP
c. jenis komoditas.
Selanjutnya: Promo Sociolla Road to 10.10 Oktober 2025, Soulyu-Skintific Diskon sampai 65%
Menarik Dibaca: Promo Sociolla Road to 10.10 Oktober 2025, Soulyu-Skintific Diskon sampai 65%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News