Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Noverius Laoli
ONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dari undang-undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah terbit.
Peraturan turunan yang dimaksud adalah PP Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Melansir dokumen PP yang diterima Kontan, Senin (06/10/2025) tertulis luasan tambang yang dapat digarap oleh Koperasi dan Badan Usaha Kecil-Menengah, Organisasi Masyarakat (Ormas), BUMN-BUMD dan Badan Usaha Swasta yang bekerjasama dengan perguruan tinggi.
Baca Juga: Koperasi Desa Berpeluang Garap Tambang
Dengan luasan tambang yang dapat digarap paling kecil 2.500 hektare (ha) dan paling luas adalah sebesar 25.000 hektare.
Adapun, detail luas areal tambang yang dapat digarap masing-masing badan dalam bentuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tertuang dalam Pasal 26 F PP Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga: Muhammadiyah Tak Kunjung Dapat IUP Tambang, Anwar Abbas: Saya Tagih di Akhirat Saja
Pasal 26 F ayat (1):
(1) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk Koperasi dan Badan Usaha Kecil dan Menengah diberikan:
a. paling luas sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau
b. paling luas sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare untuk WIUP Batubara.
Pasal 26 F ayat (2):
(2) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, diberikan:
a. paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau
b. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batubara.
Pasal 26 F ayat (3):
(3) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta yang bekerjasama dengan Perguruan Tinggi, diberikan:
a. Paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau
b. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batubara.
Baca Juga: Inilah UU yang Diduga Dilanggar Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
Pasal 26 F ayat (4):
(4) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk BUMN dan Badan Usaha Swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi, diberikan:
a. paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau
b. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batubara.
Adapun, PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025 lalu.
Dan resmi diundangkan pada tanggal yang sama dengan sepengetahuan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Prasetyo Hadi.
Selanjutnya: Resmi! Ini Nama Calon Anggota Baznas 2025-2030 Unsur Masyarakat yang Lolos Seleksi
Menarik Dibaca: Daftar 8 Drama Korea Underrated Wajib Tonton, Ada Queen Mantis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News