kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPBN meminta pemerintah benahi tata niaga bawang putih


Kamis, 20 Februari 2020 / 21:13 WIB
PPBN meminta pemerintah benahi tata niaga bawang putih
ILUSTRASI. Sejumlah warga membeli bawang putih saat Operasi Pasar di Pasar Induk Rau di Serang, Banten, Rabu (19/2/2020). Kementrian Pertanian dengan menggandeng Pemda setempat menggelar Operasi Pasar bawang putih secara serentak di sejumlah daerah untuk menekan tin


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) meminta pemerintah segera mengatasi carut-marut tata niaga bawang putih. Sampai saat ini harga bawang putih masih tinggi karena stok yang langka di pasaran.

“Kami juga meminta Pak Jokowi turun langsung ke pasar, lihat bagaimana semua ibu-ibu sudah pada teriak harga bawang putih naiknya dua kali lipat di atas Rp 50.000 per kilogramnya,” ujar Mulyadi, perwakilan PPBN, Kamis (20/2).

Baca Juga: Ini langkah Kementan untuk mengantisipasi gejolak harga pangan jelang Ramadan

Ia mengharapkan, Presiden Jokowi segera mengambil beberapa langkah guna membenahi tata niaga bawang putih. Salah satunya dengan menghapus Permentan No. 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH), yang memproteksi impor bawang putih dengan wajib tanam 5% dari kuota impor.

"Kami juga minta adanya kepastian waktu terbitnya RIPH. Jangan setelah harga bawang naik, izin RIPH baru diterbitkan," kata Mulyadi, perwakilan PPBN, Kamis (20/2).

Ia juga mempertanyakan kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) belum lama ini yang hanya memberikan RIPH kepada 10 importir saja. Padahal, ada 100 lebih importir yang telah melakukan wajib tanam bawang dan sudah mengajukan aplikasi permohonan sejak Nopember 2019 lalu. Namun, hingga kini belum ada yang diberikan RIPH.

"Malah yang dirilis RIPH-nya importir yang tidak jelas dan kebanyakan perusahaan baru yang belum pernah mengimpor bawang putih," ujarnya.

Baca Juga: Harga bawang putih meroket, KPPU: Ini bukan soal virus corona

Menurut Mulyadi, 10 importir yang telah menerima RIPH dari Kementan diduga bermasalah. Sebab, di antaranya ada yang beralamat fiktif dan beberapa gudangnya tidak jelas dan banyak masalah lainnya.

Bahkan tujuh dari 10 importir, kata Mulyadi, sebagai importir pendatang baru tanpa pengalaman sama sekali mengimpor bawang putih.

Dikatakannya, sejak Kementan memproteksi impor bawang putih, pasar di dalam negeri tidak ada kestabilan, di mana harga bawang putih kerap naik turun secara drastis.

“Jangan atas nama swasembada, hanya mengandalkan hasil tanam bawang putih dari petani lantas masyarakat luas dikorbankan, sebab impor ditutup dan terjadi kelangkaan bawang putih di masyarakat,” kata wakil PPBN ini.

Baca Juga: Kementan alokasikan anggaran hortikultura Rp 1,08 triliun di 2020, ini rinciannya

Ia menyarankan, sebelum beralih program pada swasembada bawang putih, sebaiknya Kementan fokus dulu memenuhi program Rencana Strategis (Renstra) 2015-2019 tentang target swasembada padi, kedelai, jagung dan gula.

Sampai sekarang impor beberapa komoditas tersebut masih tinggi. “Fokus saja dengan kedelai, jagung dan gula sesuai Renstra, biarkan bawang putih RIPH-nya dibuka lebar-lebar diberikan ke semua importir, jangan pilih kasih,” katanya.

Sebelumnya anggota Komisi IV dari Fraksi Golkar Alien Mus saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasim Limpo, Senin (17/2) mempertanyakan dasar 13 importir mendapat RIPH.

Sebab, sebagian dari importir tersebut fiktif alamatnya, tidak memiliki gudang dan banyak sebagai perusahaan yang baru muncul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×