Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) meminta pemerintah segera mengatasi carut-marut tata niaga bawang putih. Sampai saat ini harga bawang putih masih tinggi karena stok yang langka di pasaran.
“Kami juga meminta Pak Jokowi turun langsung ke pasar, lihat bagaimana semua ibu-ibu sudah pada teriak harga bawang putih naiknya dua kali lipat di atas Rp 50.000 per kilogramnya,” ujar Mulyadi, perwakilan PPBN, Kamis (20/2).
Baca Juga: Ini langkah Kementan untuk mengantisipasi gejolak harga pangan jelang Ramadan
Ia mengharapkan, Presiden Jokowi segera mengambil beberapa langkah guna membenahi tata niaga bawang putih. Salah satunya dengan menghapus Permentan No. 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH), yang memproteksi impor bawang putih dengan wajib tanam 5% dari kuota impor.
"Kami juga minta adanya kepastian waktu terbitnya RIPH. Jangan setelah harga bawang naik, izin RIPH baru diterbitkan," kata Mulyadi, perwakilan PPBN, Kamis (20/2).
Ia juga mempertanyakan kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) belum lama ini yang hanya memberikan RIPH kepada 10 importir saja. Padahal, ada 100 lebih importir yang telah melakukan wajib tanam bawang dan sudah mengajukan aplikasi permohonan sejak Nopember 2019 lalu. Namun, hingga kini belum ada yang diberikan RIPH.
"Malah yang dirilis RIPH-nya importir yang tidak jelas dan kebanyakan perusahaan baru yang belum pernah mengimpor bawang putih," ujarnya.
Baca Juga: Harga bawang putih meroket, KPPU: Ini bukan soal virus corona
Menurut Mulyadi, 10 importir yang telah menerima RIPH dari Kementan diduga bermasalah. Sebab, di antaranya ada yang beralamat fiktif dan beberapa gudangnya tidak jelas dan banyak masalah lainnya.