kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PPKM Dicabut, Prodia Tetap Sediakan Layanan Pemeriksaan Covid-19 Antigen dan PCR


Jumat, 06 Januari 2023 / 20:34 WIB
PPKM Dicabut, Prodia Tetap Sediakan Layanan Pemeriksaan Covid-19 Antigen dan PCR
ILUSTRASI. PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) memastikan tetap menyediakan layanan pemeriksaan Covid-19 berupa Antigen dan PCR TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) memastikan bakal tetap menyediakan layanan pemeriksaan Covid-19 berupa Antigen dan PCR sesuai kebutuhan yang ada di masyarakat, meski permintaan tes tersebut menurun.

Direktur Business & Marketing PT Prodia Widyahusada Tbk Indriyanti Rafi Sukmawati mengatakan, ke depan, tes PCR dan Antigen akan tetap diperlukan, khususnya untuk membantu dokter dalam menegakkan diagnosis.

"Secara volume diprediksi akan mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022, normalisasi seperti pada pre-pandemic level,” tutur Indriyanti kepada Kontan.co.id, Jumat (6/1).

Baca Juga: Prodia (PRDA) Menyetor Modal Rp 297 Miliar Untuk Mendirikan Anak Usaha Prodia Digital

Seperti diketahui, pemerintah sudah mulai melonggarkan kebijakan tes pemeriksaan Covid-19 sejak tahun 2022 lalu. 
Di tahun 2022, kewajiban untuk mengikuti tes pemeriksaan PCR dan antigen sebelum bepergian hanya diwajibkan bagi orang yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19 secara lengkap.

Pelonggaran tersebut mencapai puncaknya di penghujung 2022. Pemerintah resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 30 Desember 2022 lalu. Kewajiban untuk melakukan tes pemeriksaan swab antigen dan PCR pun pupus seturut dicabutnya kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah tidak lagi mewajibkan masyarakat untuk melakukan tes swab antigen dan PCR sebagai syarat untuk menjalankan kegiatan dengan dicabutnya kebijakan PPKM.

"Tes PCR, antigen apakah dihapus? Mungkin yang lebih tepat jawabannya, tidak akan menjadi sesuatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah," kata Budi

Diakui Indriyanti, volume tes pemeriksaan Covid-19 Prodia juga mengalami penurunan. 

Pada semester II-2022 permintaan pemeriksaan PCR dan Antigen Covid-19 PRDA berkisar sekitar 1% dari total volume tes. Hal tersebut berbeda dengan saat PCR dan Antigen masih diwajibkan oleh pemerintah karena volume di saat itu bisa mencapai 30% dari total volume tes Prodia.

Baca Juga: Gelar RUPSLB, Prodia (PRDA) Tunjuk Komisaris Independen Baru

Meski begitu, Indriyanti menegaskan bahwa Prodia tetap optimistis kinerja bisnis perusahaan akan tetap bertumbuh positif meski dengan pencabutan PPKM. 

Sebab, kata Indriyanti, Prodia tetap berfokus pada tes-tes rutin dan esoterik serta mengembangkan next generation diagnostic technologies untuk precision medicine. 

“Dengan dicabutnya PPKM tidak mengganggu kinerja bisnis Prodia saat ini. Prodia tetap berfokus untuk memberikan layanan pemeriksaan non covid (rutin dan esoteric) yang secara kontribusi mendominasi presentase terhadap pendapatan perusahaan,” tutur Indriyanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×