Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) tahun 2017-2020 Arief Hidayat Thamrin.
Dalam keputusan Nomor 105/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran TVRI tertanggal 19 Oktober 2020, Presiden Jokowimemberhentikan Saudara Arief Hidayat Thamrin sebagai anggota Dewan Pengawas LPP TVRI.
“(Pemberhentian) disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," sebut Jokowi dalam surat keputusan tersebut, Selasa (3/11) Adapun, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan alias sejak tanggal 19 Oktober 2020.
Keputusan pemberhentian Arief adalah buntut kisruh yang terjadi di tubuh TVRI. Kisruh mencuat panas diawali dengan aksi pemecatan jajaran direksi TVRI oleh Dewan Pengawasan (Dewas) TVRI yang diketuai Arief Hidayat Thamrin pada Maret 2020 lalu.
Baca Juga: Dewas tunjuk Iman Brotoseno jadi Dirut PAW TVRI, ini respons Helmy Yahya
Dewas TVRI memecat Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya yang baru diangkat di Januari 2020. Dewas juga memecat tiga direksi TVRI lainnya yakni Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, serta Direktur Umum Tumpak Pasaribu.
Banyak alasan yang dikemukakan Dewas saat memecat rombongan direksi saat itu, mulai dari pelanggaran peraturan perundangan-undangan yang disebut Arief sebagian besar dilakukan oleh Dirut TVRI saat itu Helmy Yahya.
Alasan lain adalah tunggakan pembayaran utang TVRI terhadap Mola TV atau Liga Inggris yang tak kunjung dibayar sejak November 2019 tersebut. Alhasil, kata Arief saat itu, utang menjadi lebih besar.
Baca Juga: BPK temukan kejanggalan dalam penilaian Dewan Pengawas TVRI, apa saja?
Efek dari polemik itu, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemudian menemukan laporan kejanggalan terkait pencopotan Helmy Yahya oleh Dewas TVRI, yakni
- Ketua Dewas sudah nonaktif sejak11 Mei 2020. Alhasil, Dewas tidak memiliki keabsahan untuk melakukan tindakan yang strategis saat ini.
- Seleksi calon Dirut Paruhantar waktu TVRI (Imam Brotoseno) juga tidak sesuai rekomendasi Komisi I DPR. Pasalnya, Komisi l merekomendasikan proses seleksi Dirut PAW dimulai lagi dari awal dengan 16 calon yang telah mengikuti seleksi.
- Bila poin 1 adan 2 tak tidak diikuti maka Dewas telah melanggar UU MPR, DPD, DPRD alias UU MD3.
- Proses ini telah melanggar UU No 5 tahun 2014 tentang ASN. Proses pengisian jabatan pimpinan tinggi ASN setingkat direktur utama, pejabat eselon I, harus mengacu sistem merit dan menunggu rekomendasi Komisi ASN.
- Proses seleksi Dirut PAW di TVRI menabrak semua aturan, di antaranya: Ketua pansel PJT eselon I dipimpin oleh pejabat eselon lll.
- Proses seleksi Dirut TVRI PAW, di tengah sengketa hukum antara tergugat Dewas TVRI dan penggugat Helmy Yahya.
- Melecehkan Komisi I DPR RI yang tengah menangani masalah kisruh TVRI.
- Proses seleksi Dirut PAW tidak transparan dan terbuka untuk publik, namun hanya untuk kalangan tertentu saja
Dus, kini Presiden Jokowi memberhentikan Ketua Dewas TVRI. Barangkali, ini akan menjadi awal baru pembenahan di tubuh TVRI, kita tunggu saja!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News