kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Presiden Jokowi tegur Menteri PUPR soal tol


Jumat, 01 April 2016 / 13:56 WIB
Presiden Jokowi tegur Menteri PUPR soal tol


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sempat mengumpulkan para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di ruangannya, Kamis (31/3/2016).

Pada pertemuan yang baru pertama kali diadakan tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan Basuki. Pembahasan tersebut berdasarkan hasil diskusi Basuki dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang jalan tol.

"Pertama, beliau (Jokowi) konsen terhadap performa jalan tol, terutama lingkungannya," ujar Basuki usai pertemuan tersebut.

Dulu, tutur Basuki, hanya tol di Jakarta yang dipasang pagar British Reinforced Concrete (BRC). Saat itu, pagar tersebut dipasang untuk mencegah pedagang asongan masuk ke dalam ruas tol.

Karena sekarang sudah tidak ada pedagang asongan, maka nanti pagar-pagar tersebut akan dilepas.

Selain itu, Jokowi juga menegur Basuki karena banyak bagian pembatas jalan tol yang terlihat kumuh karena tidak pernah dibersihkan dan dicat ulang.

Selanjutnya, Jokowi mempertanyakan soal pintu-pintu tol dengan bentuk dan catnya yang berbeda-beda.

"Pintu-pintu tol tidak ada standardisasi. Jadi ada yang miring, bentuk macam-macam, cat macam-macam," kata Basuki.

Oleh sebab itu, ia berharap Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk mengaturnya kembali. Meski demikian, Basuki menegaskan, pembuatan standar ini tidak berarti pintu tol harus seragam semua. (Penulis: Arimbi Ramadhiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×