kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.409.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.444   -39,00   -0,25%
  • IDX 7.807   46,36   0,60%
  • KOMPAS100 1.187   11,59   0,99%
  • LQ45 961   8,97   0,94%
  • ISSI 227   2,77   1,24%
  • IDX30 489   4,54   0,94%
  • IDXHIDIV20 590   5,09   0,87%
  • IDX80 135   1,44   1,08%
  • IDXV30 140   2,71   1,97%
  • IDXQ30 164   1,65   1,02%

Produk pala dan pallet RI ditolak Eropa dan AS


Jumat, 06 Maret 2015 / 17:07 WIB
Produk pala dan pallet RI ditolak Eropa dan AS
ILUSTRASI. Ini 12 Cara Mengatasi Baterai HP Cepat Habis, Kenali Penyebabnya


Reporter: Mona Tobing | Editor: Uji Agung Santosa

KARAWANG. Pasar International menolak produk pala dan pallet asal Indonesia. Dua komoditas ini ditengarai tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan untuk kemasan produk.

Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Pelabuhan Tanjung Priok, Purwo Widiarto menerangkan,  pala asal Indonesia ditolak oleh Uni Eropa karena memiliki kadar alfatoksin yang bisa menimbulkan penyakit kanker.

"Produksi pala kita berasal dari Sulawesi dan Ambon yang memiliki kualitas berbeda-beda. Saat pengapalan (shipping) kadar alfatoksinnya naik karena kondisi lingkungan," kata Purwo, Jumat (6/3).

Padahal kata dia, pala Indonesia menjadi nomor satu di dunia karena memiliki citarasa dan aroma kuat.

Beberapa tahun terakhir, produksi Indonesia terus meningkat. Pada tahun 2010 produksi pala Indonesia sebesar 15.793 ton. Lalu di tahun 2011 naik menjadi 22.250 ton. Dan di 2012 naik lagi menjadi 25.321 ton. Terakhir di tahun 2013 produknya menjadi 25.909 ton.

Sementara untuk produk pallet asal Indonesia ditolak oleh Amerika Serikat (AS). Produk pallet tersebut sebenarnya digunakan untuk pembungkus atau kemasan produk batik. Hanya saja, kata Purwo, produk pallet ini ditolak bukan karena berbahaya, melainkan dianggap tidak memenuhi persyaratan pengemasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024) Mudah Menagih Hutang

[X]
×