Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sebagai informasi, China melarang perusahaan pengekspor makanan laut (seafood) asal Indonesia mengirim produknya ke China. Melansir Straits Times, Jumat (18/9/2020), larangan ini diberlakukan setelah paket produk tersebut dikonfirmasi positif mengandung virus corona.
China pun akan menangguhkan impor produk-produk laut dari salah satu perusahaan, selama seminggu setelah penemuan partikel virus corona dalam paket atau kemasan produk ikan layur beku.
Baca Juga: Tekan stunting, KKP dorong budidaya ikan dengan sistem bioflok di NTT
Temuan terkait partikel virus ini dilaporkan oleh petugas dalam sebuah pernyataan baru-baru ini. Perusahaan yang berbasis di Sumatera Utara ini tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait temuan pada produknya tersebut.
Perlu diketahui, pemberlakuan larangan ini bukan yang pertama kali terjadi. Otoritas China telah melakukan investigasi pada produk-produk impor, termasuk daging, makanan laut, paket, hingga kontainer yang diyakini dapat menjadi sumber potensial Covid-19 sejak Juni lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Produk Perikanan RI Dilarang Masuk ke China, Ini Klarifikasi KKP"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Selanjutnya: Ekspor Udang Makin Kokoh Saat Pandemi Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News