kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Produksi batubara mencapai 371 juta ton


Jumat, 03 Februari 2012 / 13:24 WIB
Produksi batubara mencapai 371 juta ton
ILUSTRASI. SLJ Global


Reporter: Petrus Dabu |

JAKARTA. Harga batubara yang terus mengancik di atas US$ 100 per ton tak pelak mendorong produksi batubara di Tanah Air meningkat tajam di tahun lalu. Lihat saja, produksi batubara pada 2011 mencapai 371 juta ton, jauh lebih besar daripada produksi tahun sebelumnya yang cuma sebanyak 276 juta ton.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Edi Prasodjo bilang, dari total produksi di 2011 tersebut mayoritas masih diekspor.

Ditjen Minerba mencatat, total ekspor batubara tahun lalu mencapai 246 juta ton sedang untuk pasar domestik hanya 71 juta ton. "Penjualan ke luar negeri mendominasi pemasaran sekitar 78% dan pasar domestik menyerap sekitar 22%," ujarnya.

Di dalam negeri mayoritas batubara diserap untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap baik milik PLN mapun pengembang listrik swasta. "Kebutuhan batubara domestik akan meningkat dari tahun ke tahun disebabkan semakin banyaknya pembangkit milik PLN yang segera beroperasi," tambah Edi.

Edi menjamin, meski produksi batubara sebagian besar diekspor, namun kebutuhan dalam negeri tak akan terabaikan. Itu lantaran pemerintah telah mengikat produsen batubara untuk mematuhi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara alias PKP2B.

Salah satu klausul di PKP2B menyebutkan, pemegang kontrak harus menjami pasokan untuk pasar batubara domestik. Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2009 tentang Domestic Market Obligation (DMO). Namun penerapan DMO masih terkendala ketidaksesuaian antara kualitas batubara yang dibutuhkan pengguna domestik dengan pasokan batubara.

Yang jelas, kali ini tak ada lagi tudingan miring yang diarahkan ke produsen batubara. Ditjen Minerba mengaku sudah mengevaluasi realisasi DMO perusahaan-perusahaan tambang batubara pada 2011. "Belum ada yang kena sanksi, semua mau memenuhi DMO," pungkas Edi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×