kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Produsen batubara terbesar KPC dan Arutmin Indonesia masih punya cadangan melimpah


Senin, 15 Juni 2020 / 15:34 WIB
Produsen batubara terbesar KPC dan Arutmin Indonesia masih punya cadangan melimpah
ILUSTRASI. Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Sabtu (13/6/2020). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi produksi batu bara hingga Mei 2020 mencapai 228 juta ton, at


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli

Histori Perizinan

Arutmin sudah mengajukan perpanjangan izin pada Oktober 2019, sedangkan KPC pada Maret 2020. Merujuk pada laporan tahunan BUMI 2019, Arutmin menandatangani PKP2B pada 2 November 1981, dan mulai beroperasi pada 2 November 1990, lalu berlanjut selama 30 tahun.

Pada 14 November 2017, Arutmin dan pemerintah menandatangani penyesuaian Coal Cooperation Agreement (CCA) sesuai ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berlaku saat itu. Arutmin mengajukan perpanjangan izin kepada Kementerian ESDM pada 24 Oktober 2019.

Sementara itu, KPC menandatangani PKP2B pada tahun 1982. Sepanjang 1982-1986 KPC melakukan kegiatan eksplorasi, dan pada 1989 melaksanakan kegiatan konstruksi dengan total investasi sebesar US$ 570 juta. KPC pun memulai kegiatan penambangan pada Juni 1990.

Baca Juga: Emiten Tambang Batubara Ditopang Revisi UU Minerba, Ini Saham yang Layak Dicermati

Manajemen BUMI memang belum bersedia membuka Rencana Kerja Seluruh Wilayah (RKSW) yang diajukan Arutmin maupun KPC, termasuk dengan permohonan luas wilayah yang diajukan secara formal kepada pemerintah. "Sisanya, menunggu keputusan resmi dari pemerintah," ungkap Dileep.

Namun, Dileep optimistis baik Arutmin maupun KPC bisa berubah status dari PKP2B menjadi IUPK sebagai kelanjutan kontrak, dengan mempertahankan luasan wilayah tambang.

"Kami optimistis. Kami berharap dapat menerima keputusan formal final dari pihak berwenang untuk keduanya," sebutnya.

Hal senada juga disampaikan oleh General Manager Legal & External Affairs PT Arutmin Indonesia Ezra Sibarani. Dia mengklaim, persyaratan utama yang dibutuhkan untuk perpanjangan kontrak ini sudah dilengkapi Arutmin, sehingga bisa mendapatkan perpanjangan izin dengan luasan yang sama.

"Saat ini sedang dalam proses evaluasi di Ditjen Minerba terkait pemenuhan syarat-syarat. Sudah semua syarat utama, sekarang proses konfirmasi data-data pendukung. Kita berharap mendapatkan perpanjangan dengan luas wilayah sekarang. Tetapi itu tetap kewenangan pemerintah setelah melakukan evaluasi berbagai aspek," terang Ezra.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap permohonan yang diajukan oleh Arutmin. Evaluasi itu dilakukan oleh Tim Terpadu yang melibatkan wakil-wakil dari lintas kementerian/lembaga, serta akademisi.

Baca Juga: Tinjau target kinerja, Darma Henwa (DEWA) yakin kondisi bisnisnya tetap baik

Menurutnya, evaluasi yang terkait dengan aspek lingkungan dan administrasi dilakukan sesuai dengan peraturan yang suda ada saat ini. Sesuai ketentuan Pasal 112 B Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014, evaluasi perpanjangan operasi PKP2B meliputi pemenuhan kewajiban administrasi, teknis, lingkungan dan finansial.

"Pemenuhan kewajiban tersebut dengan mengutamakan kepentingan nasional dan peningkatan penerimaan negara," ujar Sujatmiko.

Sedangkan evaluasi yang terkait dengan peningkatan penerimaan negara akan dikerjakan berdasarkan peraturan turunan dari UU Minerba baru yang saat ini sedang disusun oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×