kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Produsen Khawatir Harga Jual Terganggu


Kamis, 04 Maret 2010 / 08:42 WIB
Produsen Khawatir Harga Jual Terganggu


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Test Test

JAKARTA. Rencana pemerintah mewajibkan fortifikasi (penambahan) vitamin A pada minyak goreng kemasan dan menjadi SNI wajib tahun depan mulai mendapat tanggapan. Para produsen minyak goreng yang tergabung dalam Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) mengaku tengah menghitung dampak penerapan aturan tersebut terhadap bisnis mereka.

Adiwisoko Kasman, Ketua Umum AIMMI, menyatakan, secara prinsip industri minyak goreng bisa menerapkan SNI wajib tersebut. Cuma, "Kami lihat dulu. Yang jelas jika ada penambahan biaya tentunya akan mempengaruhi harga," kata Adi, Rabu (3/3). Menurutnya, jika harga itu tidak memberatkan maka produsen akan komitmen menerapkan SNI wajib tersebut.

Adi bilang, untuk mempersiapkan SNI wajib itu, pengusaha harus mempersiapkan teknologi dan bahan bakunya. Yang menarik, Adi justru mengkhawatirkan pemberian vitamin A tidak efektif dilakukan di Indonesia. Soalnya, konsumen tidak terlalu akrab dengan penggunaan vitamin pada minyak goreng.

"Orang Indonesia menggunakan minyak untuk menggoreng sampai kering dan itu membuat vitaminnya bisa berkurang," kata Adi. Alhasil, penerapan SNI wajib tidak boleh dilakukan tergesa-gesa sehingga pengusaha kesulitan melakukan penyesuaian.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi mengklaim telah berkoordinasi dengan asosiasi maupun dengan Kementerian Perindustrian untuk menetapkan SNI wajib fortifikasi vitamin A di minyak goreng. "Tahun depan saya rasa sudah bisa diberlakukan," kata Bayu.

Namun, aturan ini hanya akan berlaku bagi minyak goreng yang dijual di Indonesia. Adapun untuk keperluan ekspor tergantung permintaan. "Jika ada negara yang minta non-fortifikasi maka kita juga bisa penuhi karena SNI wajib fortifikasi Vitamin A itu hanya berlaku di wilayah Indonesia," rinci Bayu. Nah, jika sudah ditetapkan sebagai objek SNI wajib, maka seluruh minyak goreng yang beredar di Indonesia termasuk dari impor wajib mengandung vitamin A.

Vimala Putra, General Manager PT Mikie Oleo Nabati Indonesia -yang pertama kali memproduksi minyak goreng berfortifikasi Vitamin A- bilang, biaya tambahan yang diperlukan produsen hanya Rp 50 per kilogram. Jumlah itu tak mengubah harga jual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×