Reporter: Muhammad Julian | Editor: Noverius Laoli
Setelah pasar pulih 100% nanti APVI optimistis pasar rokok elektrik bisa terus mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun bila didukung oleh regulasi pemerintah yang pro industri rokok elektrik.
Dukungan yang dimaksud misalnya seperti pengurangan tarif cukai, pemberlakuan standarisasi SNI produk rokok elektrik untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, dan sebagainya.
Sedikit informasi, sebagai produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), rokok elektrik saat ini dikenai tarif cukai hasil tembakau sebesar 57%. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
“Penerapan tarif cukai kan seharusnya berbanding lurus dengan tingkat risikonya. Riset-riset yang sudah ada di luaran sana kan membuktikan bahwa ini (rokok elektrik) less harmfull (dibanding rokok konvensional), hal ini sebaiknya menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan cukai rokok elektrik,” ujar Aryo.
Selanjutnya: Pemerintah diminta segera rampungkan regulasi produk hasil olahan tembakau lainnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News