Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dinilai inkonsisten dalam upaya meningkatkan kinerja industri tekstil dan produk tekstil nasional (TPT). Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta mengatakan, hal itu terlihat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.64 tahun 2017.
Menurut Redma, Permendag 64 yang merevisi Permendag 85 tahun 2015 memperbolehkan pedagang pemegang API-U untuk melakukan importasi kain, benang dan serat. “Padahal Permendag 85 2015, yang boleh impor hanya produsen sebagai bahan baku dan tidak boleh diperjualbelikan, itu sudah sangat benar,” katanya melalui keterangan pers, Rabu (18/10).
Sebelumnya, pasca-penutupan praktik impor borongan oleh Satgas Penertiban Impor Beresiko Tinggi (PIBT), sepanjang kuartal III-2017, permintaan kain benang dan serat di pasar dalam negeri naik signifikan. Dus, industri TPT nasional mulai kembali bergairah dari hulu ke hilir termasuk IKM yang memproduksi kain tenun dan kain rajut.
“Tiga bulan terakhir penjualan naik rata-rata 30% sehingga utilisasi naik 5%-10%. Tapi, kalau Permendag 64 ini mulai jalan, para produsen ini akan kembali tertekan,” papar Redma.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, tingkat utilisasi industri tenun dan rajut tahun 2016 baru mencapai 52%. Redma beranggapan, dikeluarkannya Permendag 64 2017 untuk menolong IKM hanya alasan kelompok pedagang yang selama ini menikmati untung melalui impor borongan. “Kapasitas produsen kain dalam negeri sangat mampu untuk memenuhi kebutuhan industri garmen, termasuk IKM konveksi,” katanya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Ikatan Ahli Tekstil Indonesia (IKATSI), Cecep Daryus menyatakan, kebijakan ini akan menambah ganjalan para produsen tekstil di tanah air untuk melakukan investasi. “Tiga bulan terakhir, gairah produsen untuk mengoperasikan pabrik mulai tumbuh, banyak mesin yang sebelumnya dibungkus mulai hidup, tapi semangat ini kembali terpukul dengan dilonggarkannya impor,” jelas Cecep.
Kata Cecep, pada akhir Agustus 2017, diselenggarakan tiga kali rapat di Direktorat Jenderal IKM Kementerian Perindustrian RI, yang dihadiri perwakilan IKM tenun Majalaya, Rancaekek dan Tasikmalaya, perwakilan IKM Rajut Binong Jati serta IKM konveksi Cicalengka, juga melibatkan asosiasi terkait dan beberapa produsen benang. “Posisi IKM saat itu sudah jelas bahwa IKM siap menggunakan bahan baku lokal, mereka semua sepakat tidak lagi dibuka jalur impor baru,” terangnya.
IKATSI berharap, di tengah rendahnya daya saing industri terkait tingginya beban biaya, pemerintah lebih berpihak kepada produsen dan menjaminkan pasar dalam negeri kepada produsen lokal bukan pada barang-barang impor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News