kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.546.000   -13.000   -0,51%
  • USD/IDR 18.159   -7,00   -0,04%
  • IDX 5.057   -41,01   -0,80%
  • KOMPAS100 651   -4,49   -0,68%
  • LQ45 515   -0,12   -0,02%
  • ISSI 169   -2,02   -1,18%
  • IDX30 290   0,46   0,16%
  • IDXHIDIV20 392   3,47   0,89%
  • IDX80 75   -0,37   -0,49%
  • IDXV30 109   1,70   1,58%
  • IDXQ30 98   0,32   0,33%

Program B35 Tak Akan Menyebabkan Kekurangan Kebutuhan Olahan Sawit dalam Negeri


Sabtu, 05 Agustus 2023 / 15:28 WIB
ILUSTRASI. Gapki mengatakan, B35 tidak akan menyebabkan kekurangan kebutuhan olahan sawit dalam negeri. REUTERS/Roni Bintang/File Photo


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, B35 tidak akan menyebabkan kekurangan kebutuhan olahan sawit dalam negeri. Karena B35 jumlahnya sudah diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

“Produksi crude palm oil (CPO) dan palm kernel oil (PKO) tahun 2022 sebesar 51 juta ton dan kebutuhan dalam negeri sebesar 21 juta ton, artinya masih banyak kelebihan yang memang harus diekspor,” ujar Eddy kepada Kontan.co.id, Jumat (4/8).

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo mengatakan, persoalan program B35 tersebut perlu diatur lebih transparan dan akuntabel. Program B35 harus mengutamakan kebutuhan dalam negeri dan pengawasannya harus melibatkan publik.

Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Produsen Biofuel Terbesar Ketiga di Dunia

Adapun sebelumnya, Per 1 Agustus program Biodiesel 35% (B35) akan berlaku. Namun, sejumlah koalisi menilai program tersebut bakal mempengaruhi ketersediaan CPO dalam negeri.

Sebab, dikhawatirkan terjadi persaingan antara stok CPO yang akan lebih banyak dialokasikan untuk biodiesel yang menghasilkan nilai ekonomi lebih tinggi daripada untuk stok pangan misalnya minyak goreng. Alhasil, hal ini berpotensi berimbas pada kelangkaan bahan pangan tersebut.

Selain itu, dengan program B35, artinya kebutuhan domestic market obligation (DMO) atau hasil olahan sawit yang dialokasikan dalam negeri akan lebih besar yang berdampak pada minimnya pasokan untuk diekspor. Sehingga, seperti sebelumnya, terjadi korupsi izin ekspor CPO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×