Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengingatkan masalah kebakaran hutan tidak identik dengan perkebunan kelapa sawit. Hal tersebut disampaikan dalam merespons tudingan bahwa perkebunan sawit diduga penyebab kebakaran lahan dan hutan di Indonesia.
Wakil Ketua Umum Gapki Satrija B. Wibawa mengatakan, pihaknya punya komitmen kuat mencegah terjadinya kebakaran hutan. Komitmen tersebut diwujudkan lewat upaya menyiapkan sarana dan prasarana yang dapat mencegah terjadinya kebakaran lahan.
Bahkan anggota Gapki, lanjutnya, rutin melakukan pelatihan dan apel siaga khususnya ketika datangnya peringatan El Nino. “Anggota Gapki, punya komitmen kuat untuk patuh pada regulasi, sekaligus mencegah keamanan dari bahaya kebakaran,” kata Satrija dalam keterangannya, Rabu (28/6).
Baca Juga: Beli Solar Subsidi Pakai QR Code, Pengusaha Tambang dan Perkebunan Akan Ikuti
Lebih lanjut, Satrija mengatakan, tidak semua pengusaha perkebunan sawit adalah anggota Gapki. Hingga saat ini, baru 25% perusahaan sawit yang tergabung sebagai anggota Gapki.
Ketua Gapki Kalimantan Selatan (Kalsel) Edy Sapta Binti menambahkan gelaran apel siaga yang dilakukan Gapki Kalsel bersama dengan para pemangku kepentingan merupakan bentuk komitmen dari pengusaha untuk menjaga konsesinya dari kebakaran.
“Tahun 2020, Gapki punya MOU dengan Polda Kalsel untuk menjaga konsesi dari kebakaran lahan. Ini merupakan komitmen dan kepedulian pengusaha perkebunan sawit terhadap pencegahan kebakaran lahan,” kata Edy.
Sementara itu, Direktur PT Astra Agro Lestari Tbk, Rujito Purnomo, mengatakan, kebakaran pada 2015 dan 2018 memberikan banyak pembelajaran penting. Dari sini mereka belajar bahwa konsep penanganan api tidak bisa dilakukan sendiri dan perlu kerja sama dengan banyak pihak.
“Penanganan sendiri hanya membuat biaya tinggi dan di sisi lain api tidak bisa dipadamkan,” kata Rujito.
Baca Juga: 3,3 Juta Ha Kebun Sawit Masuk Kawasan Hutan Akan Dilegalkan, Ini Respon pelaku usaha
Untuk penanganan Api dalam konsesi, Rujito mengatakan, pihaknya mengikuti arahan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Perusahaan menyiapkan semua peralatan sesuai ketentuan. Semuanya kami check list dan tim yang beroperasi disiagakan selama 24 jam,” ucap Rujito.