kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.398.000   -12.000   -0,85%
  • USD/IDR 15.495
  • IDX 7.544   55,62   0,74%
  • KOMPAS100 1.163   9,60   0,83%
  • LQ45 943   8,85   0,95%
  • ISSI 222   1,56   0,71%
  • IDX30 478   4,83   1,02%
  • IDXHIDIV20 577   6,26   1,10%
  • IDX80 132   1,33   1,02%
  • IDXV30 139   2,63   1,93%
  • IDXQ30 160   1,46   0,92%

Program Gas Murah untuk Industri Berlanjut, Ini Kata Menteri ESDM


Jumat, 12 Juli 2024 / 16:25 WIB
Program Gas Murah untuk Industri Berlanjut, Ini Kata Menteri ESDM
ILUSTRASI. Ilustrasi.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif mendukung program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif mendukung program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Ia mengatakan program ini akan meningkatkan produktivitas dan daya saing industri dalam negeri. 

Pemerintah memastikan akan melanjutkan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau gas murah untuk industri. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas terkait dengan HGBT di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan manfaat HGBT antara lain membuat produktivitas industri naik dan adanya daya saing industri di dalam negeri.

Baca Juga: PGN Pastikan Penyaluran Pemanfaatan Gas Bumi untuk Industri Tetap Terjaga

"Nah ya itu [HGBT] lanjut saja dulu. Kan ada swap antara penerimaan dan manfaatnya. Produktivitas naik, pajaknya juga naik. Jadi kita lihat daya saing produk-produk kita bisa lebih bagus sehingga masuk pasar lebih mudah diakses," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (12/7).

Sebagai tambahan informasi, program HGBT atau harga gas murah untuk industri bakal berakhir pada tahun 2024. Nah, saat ini, ada tujuh sektor industri yang menerima program HGBT. Masing-masing adalah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Ke tujuh sektor industri itu mendapatkan harga gas sebesar US$ 6 per million british thermal unit (MMBTU). Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Baca Juga: Gas Murah dan Wajib Pasok Lokal Bisa Bebani Emiten Migas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Sustainability Reporting with GRI Standards Practical Business and Social Responsibility berbasis ISO

[X]
×