kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   11.000   0,75%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Proses Restitusi Pajak Kendaraan Listrik yang Lama Bisa Bebankan Dealer


Minggu, 28 Mei 2023 / 12:49 WIB
Proses Restitusi Pajak Kendaraan Listrik yang Lama Bisa Bebankan Dealer
ILUSTRASI. Proses restitusi pajak yang memakan waktu cukup lama dinilai akan menjadi beban bagi dealer kendaraan listrik.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko sempat menyinggung mengenai evaluasi proses restitusi pajak untuk pembelian mobil listrik.

Ia menyebut, ada kekhawatiran dari sisi pengusaha atau dealer perihal proses restitusi pajak yang memakan waktu lama apabila masyarakat mau membeli kendaraan dengan insentif pemerintah.

“Kalau restitusi itu diberlakukan ada pikiran yang berkembang wah kalau restitusi nanti akan setahun ini menagihnya. Kemarin sudah kita rapatkan semuanya dipimpin oleh Pak Luhut bahwa untuk restitusi ini bisa atau tidak kalau bisa sebulan atau dua bulan kenapa harus setahun, kan gitu,” ujarnya dalam acara di Hotel Kempinski Jakarta, Senin (22/5).

Baca Juga: IPO, Emiten Kendaraan Listrik Grup Bakrie (VKTR) Berpotensi Raup Dana Rp 1,37 Triliun

Seperti diketahui insentif pajak untuk kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Adapun pemberian insentif tersebut akan ditujukan pada dua kategori kendaraan.

Pertama, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat dan bus dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih besar atau sama dengan 40% (TKDN 40%). Ini akan diberikan PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%.

Kedua, KBLBB dengan TKDN di atas atau sama dengan 20% serta di bawah 40% (20% TKDN < 40%). Ini akan diberikan PPN DTP sebesar 5% sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.

Pengamat otomotif, Bebin Djuana mengatakan, Presiden Jokowi selalu menekankan birokrasi yang sederhana dan cepat, tetapi nyatanya proses di jajaran tingkat bawah masih membutuh waktu lama dan jalan yang berliku.

“Ketika saya menghubungi kedua merk untuk mengetahui mekanisme (insentif) yang sebenarnya, mereka bungkam seribu bahasa karena tidak mau bermasalah dengan pihak tertentu,” ujar Bebin kepada Kontan.co.id dikutip Minggu (28/5).

Bebin tidak menampik bahwa ada masalah terkait sistematika insentif kendaraan listrik ini. Menurutnya, lebih baik bantuan pemerintah dijelaskan secara terbuka berikut mekanisme prosesnya.

“Perlunya semua pihak diajak diskusi untuk membuahkan peraturan pelaksanaan yang simple namun akuntabel seperti yang diharapkan Presiden Jokowi,” ujarnya.

Menurutnya, proses restitusi pajak yang memakan waktu cukup lama akan menjadi beban bagi dealer.

Bebin mengatakan, ketika masyarakat membaca berita tentang insentif serta merta akan menuntut dealer untuk memotong pengenaan pajak. Namun, lanjut Bebin, konsumen tidak tahu bahwa banyak formulir yang harus diisi, dokumen yang harus dilengkapi, dan kapan dealer akan menerima refund harus melalui jalan panjang dan berliku.

Maka itu, Bebin meminta agar pemerintah bisa lebih terbuka terkait mekanisme proses pemberian insentif ini.

Baca Juga: Meski Ada Insentif, Pembelian Kendaraan Listrik Tetap Minim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×