kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Protokol WFO new normal, Pertamina: Pekerja wajib serahkan hasil rapid test


Selasa, 09 Juni 2020 / 10:20 WIB
Protokol WFO new normal, Pertamina: Pekerja wajib serahkan hasil rapid test
Rapid test karyawan lingkungan Pertamina sebelum memulai work from office (WFO)


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Dia juga menambahkan, untuk pekerja yang memiliki kondisi khusus, seperti yang memiliki faktor komorbid (penyakit penyerta) meliputi penyakit kronis dan kondisi gangguan imunitas, wanita hamil, menyusui, yang memiliki status orang dalam pemantauan (ODP), orang tanpa gejala (OTG), pasien dalam pengawasan (PDP), atau positif Covid-19 tetap diberlakukan WFH.

Dalam rangka memastikan seluruh pekerja mematuhi protokol WFO The New Normal, Pertamina memberikan dan mendistribusikan safety kit berupa paket Pertamina Againts Covid-19 ke seluruh pekerja berupa masker, hand sanitizer, vitamin dan suplemen serta buku saku yang bisa menjadi panduan pekerja dalam menjalankan WFO.

“Dengan safety kit yang sudah kita berikan, tidak ada lagi alasan pekerja untuk tidak mengikuti protokol Covid-19 yang sudah ditentukan” imbuh Fajriyah.

Baca Juga: Pertamina dan CPC Taiwan teken kerjasama kembangkan kompleks industri petrokimia

Selain menghimbau seluruh pekerja membawa bekal sendiri dan mewajibkan membawa perlengkapan ibadah sendiri, Pertamina juga mewajibkan penggunaan moda transportasi sendiri atau kendaraan yang disediakan perusahaan. “Pertamina telah menyediakan shuttle bus di beberapa titik yang tersebar di Jabodetabek untuk mengakomodir pekerja dan mitra kerja yang menggunakan angkutan umum,” ujar Fajriyah.

Untuk pengaturan lingkungan kerja, lanjutnya, Pertamina telah mengatur tata letak ruangan dengan mengurangi kapasitas setiap ruangan untuk menjaga physical distancing. Absensi dan juga meeting tetap dilakukan secara online. Selama istirahat, pekerja tetap harus menjaga jarak termasuk dalam pelaksanaan ibadah dan tidak diperkenankan keluar lingkungan kantor, kecuali dengan ijin khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×