kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Proyek EBT perlu akses insentif dan pembiayaan


Rabu, 30 Januari 2019 / 18:14 WIB
Proyek EBT perlu akses insentif dan pembiayaan


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pengembangan Energi Terbarukan (ET) masih terkendala sejumlah masalah. Akses pembiayaan merupakan salah satunya. Hal ini bisa jelas terlihat dari proyek kelistrikan ET yang masih tersendat.

Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, dari 75 proyek yang sudah menandatangani kontrak jua beli atau Power Purchase Agreement (PPA) sepanjang tahun 2017-2018, baru ada lima proyek sudah Commercial Operation Date (COD). 30 proyek masih dalam tahap konstruksi dan sebanyak 40 proyek masih harus berjuang untuk mendapatkan kepastian pendanaan (financial close/FC).

Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan (EBT) Kementerian ESDM Harris mengatakan, untuk proyek berkapasitas besar atau di atas 10 Megawatt (MW) cenderung lebih mudah untuk mengakses pendanaan. Masalahnya, kelistrikan ET ini didominasi oleh proytek kelistrikan berskala kecil seperti yang berjenis Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) dengan kapasitas di bawah 10 MW hingga 1 MW ke bawah.

"Yang kapasitas besar 10 MW ke atas cenderung punya back up finance yang lebih kuat. Kalau yang kecil, tantangannya banyak, karena skala keekonomiannya dinilai tidak begitu bagus," kata Harris saat menghadiri Multi-Stakeholder Forum Green Climate Funds (GCF), di Le Meridien Jakarta, pada Rabu (30/1).

Selain pendanaan, lanjut Harris, pembangunan proyek kelistrikan ET juga seringkali terbentur dengan masalah lingkungan. Hal ini pun dapat menghambat pendanaan dari perbankan karena proyeknya dinilai beresiko.

"Contoh di Batang Toru ada yang mempermasalahkan mengenai habitat Orang Utan, juga seperti PLTA Tangkur di Aceh. Jadi kita harus membuat progres supaya bisa lebih diterima dengan baik," terang Harris.

Di samping pendanaan dan aspek lingkungan dalam proyek, hal yang menghambat pengembangan ET adalah masalah teknis, baik dalam pengajuan proposal pendanaan maupun dalam studi kelayakan teksnis (Feasibility Study/FS) dari proyek tersebut. "Banyak masalah di sini (FS). Banyak resiko yang belum terpetakan, dan kemungkinan untuk tidak sesuai dengan yang direncanakan besar," ujarnya.

Kepada Kontan.co.id, Fauzi Imron dari Komite Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) tak menampik bahwa masih banyak pelaku usaha yang bermasalah dalam FS dan proposal pendanaan. Menurutnya, itu bisa terjadi karena si pelaku usaha memang belum siap atau memaksakan diri untuk menandatangani PPA, atau disebebkan oleh penunjukkan konsultan yang tidak proper.

"Memang beberapa kualitas FS yang disiapkan nggak bagus, bahkan equity-nya pun belum siap, jadi nggak bankable," ungkapnya.

Menurut Fauzi, masalah pengambangan ET di Indonesia cukup kompleks. Tapi, Fauzi menilai kompleksitas masalah itu bisa diurai jika pelaku usaha dan pemerintah bisa bersinergi untuk setidaknya memecahkan tiga hal ini.

Pertama, terkait dengan tarif jual beli dan Biaya Pokok Penyediaan (BPP). Fauzi bilang, tarif BPP mesti bisa menarik untuk keekonomian pengembang, namun tidak merugikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Dalam hal ini, Fauzi menilai pemerintah perlu memberikan subsidi. "Jadi kalau memang tarifnya mau melebihi BPP, bisa saja. Tapi pemerintah harus mensubsidi biaya-biaya yang sudah menjadi patokan PLN supaya nggak rugi," jelasnya.

Kedua, Fauzi mengungkapkan pentingnya bagi pemerintah untuk mendorong pembiayaan atau memberikan akses bagi lembaga pendanaan, baik dalam maupun luar negeri. "Perlu endorsment pemerintah untuk mendapatkan dana murah agar bisa direct tanpa melewati prosedur yang rumit," kata Fauzi.

Ketiga, terkait dengan lahan. Menurut Fauzi, perlu ada insentif pada lahan, karena ini menjadi salah satu komponen pengembangan yang paling mahal. Di daerah Jawa dan Bali, kaat Fauzi, biaya lahan bisa mencapai 30%-40% dari total biaya pembangunan. "Kalau itu bisa dibantu, cost-nya jadi kurang, tarif bisa turun," ucapnya.

Adapun, mengenai skema penyerahan aset ketika kontrak berakhir build, own, operate, and transfer (BOOT), Harris mengklaim itu tidak lagi signifikan. Asal tahu saja, selama ini skema tersebut dinilai sebagai biang kerok macetnya proyek karena membuat proyek dinilai tidak bankable dan sehingga sulit mencapai FS, itu sudah tidak bermasalah. "Sekarang sudah bisa dipahami, buktinya dari sekian kontrak, ternyata banyak mau juga, proyek-proyek yang sudah maju lumayan, udah lebih dari 60%," terangnya.

Sementara menurut Fauzi, jika skema BOOT itu tidak dihapus, maka harus dikaji ulang. Jika tidak, maka pemerintah mesti menjamin bahwa skema itu tak membuat proyek jadi tidak bankable, yakni dengan memberikan pemahaman dan jaminan kepada perbankan untuk bisa memahami klausul skema BOOT tersebut.

"Pemerintah yang dorong perbankan, untuk menghilangkan kekhawatiran, sehingga klausul BOOT bsia diterima, karena toh secara tidak langsung nantinya milik PLN, milik pemerintah juga," terangnya.

Di sisi lain, saat ini Komisi VII DPR RI tengah mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang EBT. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Tamsil Linrung meyakinkan, pembahasan RUU itu bisa selesai dibahas di DPR pada tahun ini.

Dalam RUU tersebut, Tamsil memastikan, pihaknya akan mendorong pengembangan invesatasi dan pasar EBT, termasuk dengan memberikan insentif mengingat dalam jangka pendek, investasi EBT masih memerlukan biaya yang besar. "Ini (insentif) perlu, karena terkait dengan invetasi jangka pajang yang tidak bisa kita lihat hasilnya secara instan," katanya.

Sementara menurut Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma, insentif itu diperlukans sebagai percepatan pengembangan, apalagi jika harga keekonomian tidak terpenuhi.

METI pun mengusulkan insentif itu memperhatikan dan meliputi sejumlah hal. Seperti kemudahan dan percepatan perijinan untuk pembangkit listrik dan fasilitas bahan bakar berbasis ET, pengurangan pajak penghasilan Badan Usaha untuk jangka waktu tertentu (tax holiday), penghapusan bea masuk untuk mesin dan suku cadang, serta pengurangan pajak untuk teknologi ET yang diproduksi di Indonesia. "(Investasi ET) belum menarik karena banyak regulasi yang belum mendukung daya tarik investasi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×