kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Proyek kereta cepat mulai digarap bulan depan


Jumat, 16 Oktober 2015 / 13:58 WIB
Proyek kereta cepat mulai digarap bulan depan


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung segera dimulai. Perusahaan patungan (joint venture) resmi didirikan dengan nama PT Kereta Cepat Indonesia China, sumbangsih dari China Railways International Co Ltd dan konsorsium perusahaan pelat merah PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia

Perusahaan baru ini direncanakan melakukan peletakkan batu pertama atau groundbreaking pada 9 November nanti. Mereka optimis, proyek yang ditaksir bernilai US$ 5,5 miliar ini bisa selesai dalam waktu tiga tahun.  

"Target selesai proyek di akhir 2018 dan dioperasikan pada semester pertama 2019,” kata Sahala Lumban Gaol, Komisaris Utama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia di Jakarta, Jumat (16/10).

Alasannya, saat ini proses akusisi lahan sudah selesai dilakukan. Apalagi lahan yang digunakan keyakan merupakan milik PT Jasa Marga Tbk dan PT Perkebunan Nusantara VIII.

“Biasanya pembangunan terlambat karena lahan, tapi ini menggunakan tol Jasa Marga dan jalan yang dilalui Walini,” kata pria yang juga menjabat staf khusus Menteri BUMN Rini Soemarno itu beralasan. 

Dalam perusahaan baru tersebut, konsorsium Indonesia memegang mayoritas 60%, sisanya dimiliki BUMN China CRC. Konsorsium Indonesia diisi oleh PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dengan 38% saham, PT Kereta Api Indonesia 25% saham, PT Perkebunan Nusantara VIII 25% saham dan sisanya PT Jasa Marga Tbk 12%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×