kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,87   8,56   0.94%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Proyek tol Tanjung Priok dihadang pembebasan lahan


Senin, 18 Februari 2013 / 18:49 WIB
Proyek tol Tanjung Priok dihadang pembebasan lahan
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali menghijau. Jumat (8/10) dibuka menguat 24 poin ke level 6.440. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) memastikan penyelesaian proyek pembangunan jalan tol Tanjung Priok terkendala masalah pembebasan lahan. Saat ini, total proyek jalan tol yang memiliki panjang 11,36 Kilometer(Km) itu dibagi lima seksi proses pengerjaannya yang kini  telah mencapai porsi rata-rata 50%.

Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal(Ditjen) Kemen PU, Bambang Nurhadi mengatakan, untuk seksi E1 Rorotan-CIlincing sudah selesai 100% dan telah berfungsi tanpa tarif. "Tinggal empat seksi yang akan diselesaikan," ujarnya di Kantor Kementerian PU, Senin (18/2).

Sebagai info, proyek jalan tol Tanjung Priok dibiayai Japan International Cooperation Agency(JICA). Rencananya, selesai proyek pembangunan, maka akan berlanjut pada tender perusahaan operator jalan tol. Total nilai proyek jalan tol ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 3,609 triliun.

Kelima seksi jalan tol Tanjung Priok itu diantaranya; seksi E1 Rorotan-CIlincing sepanjang 3,4 km, seksi E2 Cilincing-Jampea 2,74 km, seksi E2A Jampea-Simpang Jampea 1,92 km, seksi NS Link SImpang Jampea-Yos Sudarso 2,24 km, dan seksi NS Direct Ramp 1,1 km.

Menurut Bambang, pada seksi E2 CIlincing-Jampea luas tanah yang sudah dibebaskan mencapai 91.095 meter persegi atau 94% dari total kebutuhan sebesar 96.936 meter persegi. Sisa tanah yang belum bebas seluas 5.841 meter persegi, merupakan 70 bidang tanah yang besaran uang ganti rugi sudah disepakati oleh pihak terkait.

Kemudian pada seksi NS Link SImpang Jampea- Yos Sudarso, tanah yang sudah bebas seluas 5.237 meter persegi atau 38% dari total kebutuhan seluas 13.782 meter persegi. Di beberapa lokasi masih ada warga yang menuntut nilai ganti rugi tanah sebesar Rp 35 juta per meter persegi, sedangkan hasil appraisal independen nilai tanah di lokasi tersebut hanya sebesar Rp 12 juta per meter persegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×