kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PSBB diberlakukan lagi, PHRI minta keringanan pajak ke Pemprov DKI


Senin, 14 September 2020 / 15:45 WIB
PSBB diberlakukan lagi, PHRI minta keringanan pajak ke Pemprov DKI
ILUSTRASI. Hotel di Jakarta


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta pemerintah daerah untuk mempertimbangkan posisi pengusaha saat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemerintah daerah yang kembali memberlakukan PSBB pun diminta untuk memberikan keringanan dalam hal stimulus berupa insentif pajak.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melakukan PSBB mulai hari ini (14/9). Ini dilakukan setelah kasus virus corona kembali melonjak sejak akhir Agustus lalu.

Wakil Ketua PHRI Maulana Yusran mengatakan, PSBB akan membuat kegiatan ekonomi sangat minim yang berimbas pada penurunan pendapatan, baik di bisnis hotel maupun restoran. Ini akan sangat menyulitkan pengusaha untuk menjaga keberlangsungan bisnis, di tengah biaya operasional yang harus tetap dibayarkan.

Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah memberikan insentif pajak sehingga pengusaha tak perlu dipusingkan dengan beban pajak hingga terjadi pemulihan ekonomi ke depannya.

Baca Juga: Wali Kota Tangerang: Hasil survei, kemungkinan sekitar 50.000 warga terpapar corona

"Kami meminta relaksasi pajak karena sejak bulan Maret terjadi penurunan pendapatan dari bisnis hotel dan restoran yang tidak bergerak untuk melakukan bisnisnya, karena ada pembatasan pergerakan. Ini sudah berlangsung lebih dari 6 bulan otomatis cashflow melemah. Kemarin sudah mulai bergerak, lalu sekarang dilakukan PSBB lagi nah tentu sekarang yang menjadi problem kita juga ada tunggakan kewajiban yang jatuh tempo," ujar Maulana saat dihubungi kontan.co.id, Senin (14/9).

Menurutnya, pemprov juga harus melihat, kalau ingin lakukan PSBB hendaknya ringankan beban usaha, jangan dibalik. Sementara kebijakan PSBB dilakukan, pengusahanya tidak bisa melakukan bisnis, tapi pajaknya tetap di tarik.

Pajak yang dimaksud Maulana diantaranya, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, hingga pajak kendaraan. Di mana sepanjang 6 bulan pandemi berlangsung, pemprov disebut belum memberikan relaksasi apa-apa. 

"Kami minta diberikan relaksasi karena kalau tidak dibantu akan menjadi beban bagi para pelaku usaha untuk membayarkannya karena mereka tidak ada pendapatan disana," lanjut Maulana.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×