Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Meningkatnya kasus Covid-19 membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menarik rem darurat dengan memberlakukan kembali pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta pada 14 September 2020.
Sejumlah aktivitas akan dibatasi, termasuk transportasi umum, baik dari segi jumlah armada maupun jam operasinya. Tidak hanya itu, ganjil genap pun akan kembali ditiadakan.
Baca Juga: Dalam 5 pekan terakhir DKI Jakarta zona merah corona
Hal tersebut dilakukan guna mengurangi pergerakan masyarakat seiring dengan diterapkan kembali aturan kerja dari rumah untuk sektor perkantoran non-esensial.
Lantas, bagaimana dengan akses keluar masuk Jakarta? Apakah akan kembali dibatasi mengingat kondisi Jakarta yang diklaim jauh lebih darurat dari saat awal pandemi.
Menjawab hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan melakukan koordinasi lebih dulu dengan pihak-pihak terkait mengenai pengaturannya.
Baca Juga: PSBB Jakarta, dua sektor ini diramal bakal raup untung besar
"Idealnya tentu saja kita bisa membatasi pergerakan keluar masuk Jakarta hingga minimal, tapi dalam kenyataannya ini tidak mudah untuk ditegakkan hanya oleh Jakarta saja," ucap Anies dalam konferensi persnya melalui YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).